Denpasar (Bali Post) - Pendirian widyalaya—SD-SMP dan SMA yang bernuansa Hindu mesti terus diperjuangkan agar Hindu memiliki lembaga pendidikan keagamaan di tingkat dasar dan menengah. Selama ini Hindu baru memiliki lembaga pendidikan tinggi Hindu yang jumlahnya juga masih terbatas. Bahkan, yang berstatus negeri baru hanya beberapa, misalnya di Bali hanya IHDN Denpasar, selebihnya swasta. Kehadiran widyalaya ini penting, agar bisa nyambung dengan lembaga pendidikan Hindu di atasnya. Hal itu dikatakan dosen IHDN Denpasar Dr. I Wayan Suarjaya, M.Si. Minggu (18/10).
Dengan semakin banyak Hindu memiliki lembaga pendidikan keagamaan, diharapkan terjadi peningkatan kualitas SDM Hindu di bidang agama. Di samping lebih terbukanya peluang formasi bagi lulusan lembaga pendidikan tinggi keagamaan Hindu untuk menjalankan swadharmanya di bidang pendidikan, penyuluhan dan sebagainya. Jika lembaga pendidikan keagamaan itu berdiri, tentu kucuran dana dari pusat juga lebih dirasakan oleh umat Hindu dalam rangka pembangunan SDM Hindu. Selain itu, jumlah guru yang diperlukan juga semakin banyak. Selama ini pemberian quota pengangkatan guru Hindu, lebih didasarkan pada jumlah lembaga pendidikan keagamaan. Karena itu wajar, formasi yang diberikan amat minim, termasuk anggaran yang dikucurkan. ‘’Widyalaya itu perlu kita miliki, terlebih payung hukumnya telah ada,’’ kata Suarjaya yang mantan Dirjen Bimas Hindu dan Buddha Depag RI.
’’Jika umat Hindu memiliki banyak lembaga pendidikan bernuansa Hindu, aksesibilitas umat untuk mendalami pendidikan keagamaan akan semakin luas. Di samping lebih tersedianya formasi bagi para lulusan lembaga pendidikan tinggi Hindu untuk menjalankan swadharma sebagai penyayah umat. Ini penting dalam rangka lebih memberdayakan SDM Hindu,’’ ujarnya.
Kakanwil Agama Propinsi Bali IGK Sutha Yasa mengatakan, perjuangan pendirian widyalaya-- SD, SMP dan SMA bernuansa Hindu—tampaknya mengalami kebuntuan karena tidak mendapat payung hukum. Karena itu yang dikembangkan adalah pasraman formal. ‘’Widyalaya yang sejajar dengan madrasah itu tidak mendapat payung hukum. Karena itu yang kita kembangkan adalah pasraman formal, yang pendiriannya telah memiliki payung hukum yakni PP No. 55/2007. Tinggal menunggu Permenag dan dilanjutkan dengan Peraturan Dirjen Bimas Hindu,’’ katanya. Dengan demikian nantinya umat Hindu memiliki Adi Widya Pesraman, Pratama Widya Pasraman, Madyama Widya Pasraman, Utama Widya Pasraman dan Maha Widya Pasraman. (08)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar