Kamis, 12 Maret 2009

UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI

PERNYATAAN SIKAP

PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA

ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI

Pengantar

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi ini merupakan kelanjutan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi yang pernah disiapkan DPR RI. RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi sempat menimbulkan gejolak pro-kontra yang demikian masif di masyarakat dengan gelombang demonstrasi besar-besaran di penghujung tahun 2005.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi ini merupakan RUU Inisiatif DPR RI dan saat ini tengah diminta tanggapan dari Pemerintah. Fraksi-fraksi di DPR RI pun mencoba menggali masukan dari berbagai lapisan masyarakat.

Sebagaimana telah dilaksanakan sosialisasi tentang Rancangan Undang Undang Pornografi oleh Pansus dan Panja di Kantor Meneg PP tanggal 17 September 2008 yang lalu, sikap Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat sebagai Lembaga Tertinggi Umat Hindu di Indonesia tetap sama dengan sikap kami pada waktu kami menyampaikan dengar pendapat pada tanggal 20 Nopember 2007 di Gedung DPR – RI atas undangan dari Fraksi Partai Damai Sejahtera, Surat Nomor B F.PDS/DPR-RI/ 2007 dan public hearing pada tanggal 23 Nopember 2007 atas undangan dari Sekretariat Jenderal Departemen Agama RI melalui surat Nomor SJ/B.V/1/HK. 00.1/1082/ 2007.

Materi ini merupakan Pernyataan Sikap dan Pandangan Resmi Parisada Hindu Dharma Indonesia, Majelis Tertinggi Umat Hindu Indonesia. Dengan demikian, sikap dan pandangan resmi Parisada Hindu Dharma Indonesia ini merupakan sikap dan pandangan seluruh warga-negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beragama Hindu.

Pendahuluan

Perjalanan sejarah kehidupan manusia di muka bumi ini memasuki era yang disebut dengan globalisasi, yang ditunjukkan dengan melemahnya batas-batas antar-negara ( borderless world); dengan segala manfaat, tantangan, dan dampak-dampak peradaban yang dihasilkannya. Salah satu hal yang secara diam-diam melekat pada globalisasi adalah kapitalisme dengan segala sistem dan perangkat pendukungnya. Korban terdepan dari proses globalisasi ini adalah etika budaya (Prof. Dr. Ermaya Suradinata, S.Sos., SH. MS. dalam Zaitunah Subhan, 2005: xvii). Tidak ada satu negara pun yang dapat menghindarkan diri dari gelombang transformasi global ini, termasuk Indonesia. Tantangan kita bersama adalah kemauan dan meningkatkan kemampuan bersama untuk menghadapinya.

Globalisasi mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan yang mendasar di semua aspek kehidupan. Perubahan ini menghadapkan perangkat-perangkat budaya seperti pendidikan, ekonomi, politik, hukum, keamanan, kesenian, sistem sosial, dan juga agama pada masalah yang kompleks dan pelik. Salah satu efek negatif pengaruh globalisasi yang mengusung kebebasan adalah wilayah ”gelap” budaya, seperti masalah pornografi.

Pornografi, memang, merupakan wacana klasik yang sudah ada seumur dengan usia peradaban manusia. Pro-kontra tentang pornografi tidak kunjung usai, bahkan dapat dikatakan akan terus berlangsung. Tarik-menarik antara argumen agama-moralitas vis a vis kebebasan berekspresi- berkesenian terus berlangsung.

Diskursus tentang pornografi di Indonesia lebih kompleks lagi, karena Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan multikultur, sehingga standar penilaian terhadap pornografi bisa bermacam-macam dan tidak terselesaikan karena banyaknya perbedaan dan kepentingan. Sebagai contoh, adakah yang membedakan antara foto-foto ”panas” artis dengan lukisan perempuan telanjang yang dibuat pelukis? Apakah foto-foto perempuan masyarakat suku tertentu yang tidak memakai penutup payudara dapat dikategorikan sebagai pornografi?

Sikap Resmi Parisada atas RUU tentang Pornografi

Berikut ini disampaikan sikap resmi Parisada Hindu Dharma Indonesia atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi, sebagai berikut:

1. Pertama-tama kami menyampaikan bahwa Parisada Hindu Dharma Indonesia secara tegas menolak Pornografi. Untuk itu, Parisada Hindu Dharma Indonesia mengajak seluruh warga bangsa, khususnya majelis-majelis tertinggi agama, DPR, dan Pemerintah untuk bersama-sama memberantas semua bentuk Pornografi.

2. Parisada Hindu Dharma Indonesia menyatakan keberatan dan menolak terhadap RUU tentang Pornografi ini, dengan dasar-dasar pemikiran dan pertimbangan sebagai berikut:

2.1. Naskah Akademik

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi ini tidak dilandasi dengan Naskah Akademik yang berisi kajian filosofis, teoritis, sosioligis, dan yuridis yang komprehensif. Sedangkan Naskah Akademik RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi yang pernah ada terlalu dangkal dan tidaklah cukup ilmiah untuk dapat dijadikan sebagai academical draft untuk sebuah Rancangan Undang-Undang.

Jika RUU Pornografi dipaksakan untuk disyahkan menjadi Undang-Undang maka yang akan mematuhinya adalah mereka yang menyetujuinya saja, sedangkan mereka yang lain tidak merasa wajib untuk melaksanakannya.

2.1. Substansi Masalah Pornografi

Merebaknya berbagai tindakan asusila dan meningkatnya masalah pornografi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan adanya dekadensi moral masyarakat dan pergeseran nilai-nilai. Hal ini mencerminkan adanya kegagalan dalam penanaman norma-norma dan nilai-nilai luhur yang seharusnya dijadikan pegangan hidup bermasyarakat dan berbangsa. Kegagalan ini seyogyanya dikaji ulang sehingga penanaman norma-norma dan nilai-nilai luhur yang menjadi akar budaya bangsa kembali menemukan jati dirinya.

2.2. Substansi Tujuan dan Isi dari RUU

Bila dilihat dari sudut tujuan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi ini, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 butir a sd d, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya yang yang harus melaksanakan tujuan tersebut adalah dunia pendidikan dan lembaga-lembaga agama.

Bila dilihat dari sudut isi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi ini, secara substansial RUU tentang Pornografi ini mengandung pengertian yang rancu dan multi tafsir . Kerancuan ini terjadi karena RUU tentang Pornografi ini mencampuradukkan persoalan moral dengan persoalan hukum.

Selain itu, substansi isi RUU tentang Pornografi ini telah terdapat dalam produk perundang-undangan yang sudah ada (seperti KUHP, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Perlindungan Anak).

2.3. Kerancuan-kerancuan dalam RUU yang menjadi Sumber Disintegrasi Bangsa

Kerancuan pola pikir dan konsepsi, ketidakjelasan filsafat dan semangat dasar yang melandasi RUU tentang Pornografi ini menyebabkan berbagai kerancuan isi dan ketentuan di dalamnya, bahkan sangat potensial menjadi sumber anarkisme, pemecah belah dan disintegrasi bangsa, misalnya:

Tentang Perijinan . (BAB II, Pasal 4-15): lembaga apa yang berhak memberi ijin, hal-hal apa yang boleh dan tidak boleh diijinkan, dsb.

a. Khususnya penjelasan pasal 14 c sangat keliru bila menggunakan contoh Lingga dan Yoni karena merupakan simbol sakral kreatif dari Sad Guna Brahman (Tuhan Yang Maha Kuasa Pencipta Purusa Perdana yang berevolusi menjadi seluruh bentuk ciptaanNya).

b. Tentang Kewenangan Pemerintah (BAB IV, Bagian Kesatu, Pasal 18 – 20): Isinya sangat rancu dan berpotensi disalahtafsirkan dan disalahgunakan. Bahkan pada Pasal 18 dan 20 terdapat ambivalensi antara melarang pornografi di satu pihak dan sekaligus memfasilitasi pornografi di pihak lain. Pasal 20 memungkinkan setiap Pemerintah Daerah menyusun peraturan (PERDA) yang berbeda-beda dan berpotensi terjadi penyalahgunaan akibat tafsiran yang subjektif dari masing-masing daerah.

c. Tentang Peranserta Masyarakat (BAB IV, Bagian Kedua, Pasal 21-22): Isinya sangat potensial dijadikan alasan pembenaran atas aksi-aksi kekerasan, tindakan-tindakan anarkis dan perbuatan kesewenangwenangan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu terhadap kelompok lain.

Dampak dari Rancangan Undang-Undang tentang Pornografi

Beberapa kemungkinan dampak yang dapat terjadi bila DPR RI dan Pemerintah RI memaksakan disahkan dan diudangkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi ini menjadi undang-undang, di antaranya adalah:

1. DPR dan Pemerintah RI dapat digugat karena mengeluarkan undang-undang yang dapat dikategorikan sebagai sebuah produk hukum yang melanggar Hak Asazi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan hukum dasar serta perundang-undangan yang lebih tinggi.

2. Keanekaragaman budaya (multikulturalisme) bangsa Indonesia yang sampai saat ini masih eksis dan dijunjung tinggi oleh kelompok masyarakat di berbagai daerah, maka RUU ini sangat potensial menghancurkan kearifan budaya-budaya lokal.

3. Kehidupan sosial masyarakat yang kini berada ditengah tekanan dan kesulitan ekonomi, akan memicu aksi-aksi kekerasan, tindakan-tindakan anarkis dan perbuatan kesewenang-wenangan serta menyulut konflik horisontal di dalam masyarakat.

4. Kemungkinan akan timbul friksi dan benih-benih perpecahan dalam masyarakat yang memperlemah kesatuan dan persatuan bangsa, bahkan menimbulkan disintegrasi bangsa Indonesia.

Masukan dan Seruan.

Dengan tetap berpikir dan bersikap positif-konstruktif , dan ditujukan semata-mata demi utuh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila dengan

rakyat yang sehat secara fisik, mental, sosial dan spiritual, Parisada Hindu Dharma Indonesia menyampaikan masukan substantif dan seruan sebagai berikut:

1. Pemerintah melalui Departemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional, hendaknya mencanangkan strategi dan membuat program yang berkesinambungan seperti ”Gerakan Nasional Pembentukan Moral dan Pembangunan Karakter Bangsa”, dengan melibatkan semua komponen bangsa.

2. Substansi isi RUU tentang Pornografi ini sudah terdapat dalam produk perundang undangan sebelumnya (antara lain: KUHP, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Perlindungan Terhadap Perenpuan dan Anak). DPR dan Pemerintah hendaknya melakukan revisi atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan agar dilaksanakan secara konsisten.

3. Agar mengefektifkan upaya penegakan hukum dan dilaksanakan secara serius dan berkesinambungan.

4. Mengajak seluruh warga bangsa untuk bersama-sama meningkatkan penghargaan terhadap harkat dan martabat perempuan.

5. Agar seluruh warga bangsa tidak mempergunakan kebebasan berekpresi dalam berkesenian sebagai pembenaran untuk melakukan penyebaran p ornografi.

Demikian pernyataan sikap dan masukan substantif atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi, agar menjadi masukan yang berguna bagi pembangunan manusia Indonesia seutuhnya demi tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa.

Jakarta, 18 September 2008

Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat

Ketua Umum,

DR. I Made Gde Erata, MA

Sekretaris Umum,

Kol Inf. (Purn.) I Nengah Dana, S.Ag.

Senin, 09 Maret 2009

Kata-kata terindah dalam hidup

Tidak ada seorang pesimis pun yang pernah menemukan bintang-bintang,atau berlayar ketanah yang belum tercantum dalam peta, atau membuka pintu baru bagi jiwa manusia

"Hellen Keller"


Hidup Kita adalah hasil dari pikiran kita
"marcus Aurelius"


jika kita memikirkan sesuatu yangmembahagiakan, kita akan bahagia. jika kita memikirkan sesuatu yang menyedihkan, kita akan sedih.jika memikirkan sesuatu yang menakutkan, maka kita akan takut


jangan resah mengenai sesuatu yang orang lain pikirkan tentang diri anda. mereka sibuk dan resah mengenai sesuatu yang anda pikirkan tentang diri mereka........

dinding yang tertebal dan terselit untuk kita robohkan dan mengahalangi kita hanya ada didalam pikiran kita.


dimana ada kemauan disitu ada jalan
"Orison Swett marden"


Tawa adalah Doa. jika anda dapat tertawa, ada sudah belajar bagaimana cara berdoa.jangan serius. hanya orang yang dapat menertawai, bukan hanya orang lain tetapi juga dirinya sendiri, bisa menjadi religius.
"Osho"

Kamis, 05 Maret 2009

Gayatri Mantra

Om Swastyastu

jalani hari-hari anda dengan penuh kegembiraan
dan mulailah hari-hari anda dengan mengucapakan mantra gayatri mantra
semoga mantra ini membuat anda selalu ingat akan Ida sang hyang widhi


OM BHUR BHUVAH SVAH

TAT

SAVITUR VARENYAM

BHARGO DEVASYA DHIMAHI

DHIYO YONAH

PRACHODAYAT




Translation:


Throughout all levels of existence (Gross, Subtle, Causal)

That (Om) essential nature

illuminating existence is the Infinite One.

May all beings perceive with subtle intellect

the magnificent brilliance of enlightened awareness.

Jumat, 27 Februari 2009

Milan "Say goodbye to UEFA CUP"

Jumat, 27/2/2009 04:37 WIB

MILAN, JUMAT — Duka di kubu AC Milan sepertinya semakin lengkap. Adik pemilik klub Silvio Berlusconi, Maria Antonietta Berlusconi, baru saja meninggal. David Beckham kemungkinan tak bisa diperpanjang. Kini, "I Rossoneri" harus tersingkir dari Piala UEFA, setelah ditahan Werder Bremen 2-2 pada leg kedua babak 32 besar Piala UEFA, Kamis atau Jumat (27/2).Dengan hasil itu, agregat kedua tim memang 3-3. Namun, Bremen unggul gol tandang. Dan, orang yang membuat Milan terlempar itu adalah striker Bremen, Claudio Pizarro, yang mencetak dua gol penyama kedudukan.Tampil di kandang sendiri, Milan sebenarnya berusaha tampil menyerang sejak awal pertandingan. Namun, Bremen memberi perlawanan ketat. Bahkan, Bremen mencetak peluang lebih dulu. Berkat penampilan gemilang kiper Nelson Dida, Milan selamat dari teror Bremen. Dua kali Dida melakukan penyelamatan gemilang.Namun, Milan akhirnya unggul 1-0, ketika mendapat hadiah penalti pada menit ke-26. Penalti diberikan karena tendangan David Beckham diblok Clement Fritz di kotak penalti Bremen. Andrea Pirlo yang mengambil tendangan penalti, tanpa kesulitan menjebol gawang Bremen.Unggul 1-0 tak membuat keadaan menjadi mudah bagi Milan. Sebab, Bremen terus memberi perlawanan dan berusaha mengejar ketinggalan.Karena asyik menyerang, pertahanan Bremen justru lengah. Sebuah umpan manis Paolo Maldini mampu diterima Alexandre Pato dengan baik dan dia sukses melesakkan bola ke pojok gawang Bremen. Milan pun unggul 2-0.Memasuki babak kedua, Milan mengendurkan permainan dan konsentrasi dalam pertahanan. Ini justru membuat Bremen leluasa menekan. Bahkan, beberapa kali mereka nyaris mengoyak gawang Dida. Sebuah tendangan Diego di menit ke-49 juga nyaris membobol gawang Dida.Usaha keras Bremen akhirnya membuahkan hasil. Pada menit ke-68, Claudio Pizarro memperkecil ketinggalan. Sebuah tendangan bebas Diego mampu disambar Pizarro dengan tandukannya dan gol.Ini membuat Bremen semakin bersemangat sebab mereka minimal harus menahan imbang 2-2 untuk lolos ke 16 besar. Sementara Milan tampak mulai panik ditekan. Pada menit ke-78, Pizarro akhirnya menyamakan kedudukan.Gol ini terjadi seperti gol sebelumnya. Kali ini berawal dari umpan silang Boenisch. Tanpa terkawal, Pizarro menyundul bola ke pojok kiri gawang Milan dan gagal disentuh Dida.Milan baru berusaha menyerang kembali. Sebab, Milan harus menang untuk lolos. Namun, usaha tuan rumah tak menemui hasil sampai pertandingan berakhir, hingga terpaksa harus mengucapkan selamat tinggal kepada Piala UEFA 2009. (*)
Susunan pemain:Milan: Dida; Zambrotta, Senderos, Maldini, Favalli; Beckham, Pirlo, Ambrosini, Seedorf (Flamini 54); Pato, Inzaghi (Shevchenko 62)Werder Bremen: Vander; Mertesacker, Naldo, Pasanen (Boenisch 67), Ozil; Fritz, Tziolis, Frings, Diego; Almeida (Rosenberg 61), Pizarro
sumber kompas

Senin, 23 Februari 2009

KEKASIH YANG DULU HILANG

"Kekasih Yang dulu Hilang" mungkin kata-kata ini tidak asing lagi ditelinga kita... namun ternyata menyebabkan suara hati kita terbang ke masa yang lampau... pernahkan anda merasakan kenapa kekasih yang dulu hilang ini menjadi sebuah buah bibir?.. sekarang banyak sekali ada reality show yang mempertemukan sepasang kekasih yang dulu pernah bersama..

saya mau tanya ke teman-teman yang membuka blog ini, pernahkan anda merasakan kekasih anda yang dulu lebih sempurna dari sekarang? apa penyebabnya setelah anda ketahui itu?
makna kekasih yang dulu hilang dalam sebuah lirik lagu yang dibawahakan oleh Kangen Band itu sangatlah dalam karena mengenang kerinduan yang terdalam dalam dirinya terhadap pasangannya yang terdahulu....
pertanyaan kedua yang ingin saya ajukan ke teman-teman adalah bagaimana cara anda melupakan pasangan anda yang dulu? karena mungkin pasangan anda yang dulu sudah punya pacar yang baru pada hal anda masih suka sama dia?
sunguh sulit ya!!!!!!!
tetapi saya harap sesuatu akan berubah" saya pernah berkata kepada teman saya dan saya katakan bulan purnama yang dulu akan mulai bersinar lagi ketika saya kembali" saya juga tidak tau apa yang saya katakan ke pada dia! tetapi setelah dipikir-pikir ternya muncul sebuah harapan menunggu kehadiran dia kembali... salahkan saya berpikir seperti itu?...... ternyata jawabnya salah menurut teman saya....(DE, kamu udah jauh melangkah ke depan, kamu mau balik hanya untuk itu? de. cewek yang lebih dari dia banyak di jawa ini), namun apa yang saya bayangkan ternyata pikiran saya tidak mau seperti itu, pikiran saya membawa saya masuk kedunia hayalan " seandainya dulu itu tidak terjadi". sehingga saya tidak perlu seperti ini. saya sadar waktu tidak akan pernah kembali,karena itu penyesalan,cerita, kisah tentang sesuatu dan permintaan maaf akan terus ada selama waktu tidak kembali..
mungkin saya hanya bisa bercerita lebih dari ini tetang massa lalu yang ada didalam diri saya, walau terkadang cerita ini membuat hati saya seperti mengeluarkan air mata (walau keluarnya tidak dimata)
mungkin ini adalah sebuah cerita konyol yang tidak perlu ditirukan oleh siapapun didalam dunia ini. cerita ini mulai ketika saya duduk di kelas 2 sebuah smk di kota denpasar, awalnya saya adalah seorang siswa yang cuek akan hal ini, namun ketika saya bertemu dengan seseorang yang kebetulan satu desa dengan saya di rumah teman saya ( waktu itu ada acara potong gigi dan perkawinan),saya merasa tidak pernah melihat wanita ini di desa ini,walaupun dulu dia sering ada di desa waktu bapak sama ibunya pulang, tapi aku lihat dia begitu cantik (bagi diriku sendiri). disana awalnya aku bertemu dengan dia dan berkenalan dengan dia, karena acara itu pas pada hari minggu jadi aku bisa pulang memenuhi undangan dari teman aku ini, setelah acara itu selesai saya balik ke denpasar bersama kakak saya, sesampainya didenpasar ternyata ada senyum dibibir saya, karena saya lupa tidak menanyakan no telepon dll, alamat rumah di denpasar, tetapi satu minggu setelah pertemuan itu, di tiba-tiba telphon saya, padahal saya tidak pernah menyebutkan no telepon rumah paman saya yang di badung,saya tanya ke dia, tu kok kamu tau no telephon ini?....
ya dek kan kamu tinggal bareng sama cipta (kakaku),dulu aku tau dan pernah nganterin kadek si ke sana dan aku minta no telepon ini dari kadek si. aku jawah oh gitu........
waktu terus berjalan aku dan dia sepakat jalan bersama entah apa yang menyebabkan, aku mulai berani datang kerumahnya,walau agak malu ketemu ama bapa dan ibu dia.
tapi waktu udah berjalan .......( bersambung dulu ya)

Kisah Tak berujung

seorang anak kecil dilahirkan 11 november 1986 di sebuah desa bernama keliki, tidak jauh dari daerah ubud Bali. anak itu besar dan tumbuh didesa tersebut.kehidupan anak itu semakin hari semakin mengharukan, selain nakal anak itu juga kurang berpendidikan.saking nakalnya sampai-sampai dia dihajar ama orang tuanya sampai akhirnya dimandikan diluar rumah.
pad suatu ketika anak itu disekolahkan di SD N 1 Keliki, anak itu juga sangat bandel hingga dia tidak naik kelas.......tetapi seletah tertingal kelas anak itu mulai tumbuh dan mendapatkan peringkat 3 dari 30 anak...... bahagia sekali orang tuanya yang bekerja sebagai petani melihat anaknya yang ada kemajuan, namun kebahagian itu hilang ketika anak yang sudah duduk di kelas tiga sekolah dasar itu jatuh dari pohon belimbing yang tingginya hampir 7 meter itu yang berada dibelakang rumahnya. orang tuanya smpat putus asa karena tangan dan kaki anak itu tidak bisa digerakan, namun hari terus berjalan orang tuanya membawa anak itu berobat ke balian(orang pintar) karena tidak mempunyai biaya untuk membawanya ke dokter. secercah cahaya mulai terang saat anak itu mulai belajar berjalan dipekarangan rumahnya yang kecil..dengan penuh semangat anak itu melangkahkan kakinya dengan harapan dapat membalas budi baik orang tuanya yang telah susah payah mebesarkannya. waktu terus berjalan sampai anak ini bisa berjalan dan mulai berlari dan bermain dengan teman-teman yang ada dikampung , karena selama hampir dua bulan dia terbaring dirumah. sambil sekolah dia juga bekerja disebuah pabrik yang dimiliki oleh saudara dari kakeknya, disana dia bekerja sambil sekolah, pagi dia sekolah dan siang sehabis sekolah dia bekerja disana. walau dia jarang mendapatkan waktu bermain yang cukup, namun ini cukup membantu biaya sekolah dia. setidaknya dia mengurangi biaya yang diberikan oleh orang tua dia....lama sekali dia bekerja disana. pada saat dia baru duduk dikelas 3 sekolah dasar, ada seorang guru yang bertanya kepada dia..."de cita-cita kamu mau jadi ap"..dengan lantang anak itu menjawab " bu tiang ingin jadi peternak sapi saja...karena sekolah tinggi, presiden masih sehat, polisi banyak, dan perawat juga banyak"...mendengar perkataan itu ibu itu tersenyum saja...


waktu berjalan hari-hari dilalui dengan penuh senyum sampai akhirnya dia tamat sekolah dasar.. dan dia tidak punya rencana untuk melanjutkan sekolah ke jenjang smp..sampai-sampai batas pendaftaran siswa baru tinggal 1 hari lagi...akhirnya pada hari terakhir pendaftaran ayahnya langsung mengajak sang anak pergi ke sebuah smp yang berada dikecamatan tegallalang - gianyar bali. pada saat itu nem anak itu 35 ( masuk dalam batas penerimaan siswa baru disekolah itu yaitu minimal 33). hehe ternyata dia lulus dan akhirnya sekolah dismpn1 tegallalang..


sang bapak tersenyum melihat anaknya masuk dalam sekolah nomer 1 yang ada dikawasan tegalalang...namun anak itu belum tau arti sekolahan ..anak itu masuk di kelas dengan grade 3 atau kelas C..dari lima kelas yang disediakan. pada awalnya anak itu mempunya maalah dengan biaya sekolah, namun pada saat itu ada salah seorang guru yang berasal dari satu desa dengan tempat anak itu tinggal yang membantu dengan beasiswa tidak mampu sehingga anak itu bisa tetap sekolah dengan setiap harinya dia bekerja setelah sekolahnya. namun apa daya kenakalan anak itu trus bertambah dengan kehadiran teman-teman yang baru disekolah itu. sampai dia berkelahi dengan teman sekelasnya. namun kehidupan anak itu jauh dari kata kenakalan. pada suatu ketika dia di beri uang oleh orang tuanya untuk membayar uang gedung sekolah di SMPN1 tegalalang, malah dia gunakan untuk main bola sodok...sampai akhirnya orang tuanya tau ternyata uang yang yang di kasih untuk membayar uang bangunan sekolah dipergunakan untuk main-main..akhirnya dia dimarahi oleh orang tuanya.telepas dari itu anak itu semakin akrab dengan teman sebayanya di smp sehingga anak itu semakin nakal sering jail terhadap teman teman yang wanita