|
MELAKSANAKAN
PROSEDUR
KESELAMATAN
DAN
KESEHATAN
KERJA (K3)
|
|
Oleh
I Made Buda Astika, S.Pd., M.Pd
PEMERINTAH KOTA DENPASAR
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KOTA DENPASAR
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1
DENPASAR
2009
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat, rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat
menyelesaikan modul 02 dengan judul “Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan
Kesehatan Kerja” ini.
Industri di Indonesia saat
ini tengah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sudah barang tentu
membutuhkan sumber daya manisia (SDM) yang banyak pula untuk menggerakan usaha
di industri-industri tersebut. Oleh karena itu perlu adanya perlindungan
jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para tenaga kerja.
Kecelakaan dan penyakit
akibat kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam
melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh
pengasilan yang diakibatkan oleh adanya resiko-resiko sosial seperti kematian
atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan
adanya jaminan akan keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini merupakan tanggung
jawab bersama, baik dari sisi perusahaan untuk memberikan suasanan dan sistem
kerja yang aman serta dari sisi tenaga kerja untuk bertindak secara selamat.
Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) yang merupakan salah satu lembaga pendidikan yang mencetak tenaga kerja
tingkat menengah, perlu diberikan pengetahuan K3 dan keterampilan tambahan
untuk dapat menjaga kondisi kerja tetap sehat, menghindari resiko kecelakaan
kerja dan menguasai keterampilan melakukan pertolongan pertama bila
dilingkungan kerjanya terjadi resiko kecelakaan sebelum diberikan tindakan
pertolongan lebih lanjut.
Modul ini disusun untuk
menambah pengetahuan dan keterampilan serta membantu para siswa yang
mempelajari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pada akhirnya, kami harapkan
modul ini bermanfaat dalam pembelajaran dan menambah keterampilan siswa dalam
penerapan K3 saat belajar di bangku sekolah maupun pada saat bekerja dimanapun.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang membantu terwujudnya
modul ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan perlindungan kepadanya.
Denpasar,
Oktober 2009
Penyusun,
I
Made Buda Astika, S.Pd., M.Pd
NIP.
19650703 198803 1 016
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………………………………………..
i
DAFTAR ISI
……………………………………………………………………………………………………………….
ii
TUJUAN AKHIR
…………………………………………………………………………………………………………. iii
I. DESKRIPSI ………………………………………………………………………………………………………. 1
II. PEMBELAJARAN
1.
Prosedur K3
……………………………………………………………………………………………..
8
2.
Kesehatan
Lingkungan Kerja ……………………………………………………………………. 15
3.
Upaya Pencegahan
Kecelakaan Kerja ………………………………………………………. 16
4.
Pencegahan
Penyakit Akibat Kerja
………………………………………………………….. 19
5.
Pengendalian Potensi Bahaya ………….………………………………………………………. 20
6.
Analisis Kecelakaan
Kerja …………………………………………………………………………. 20
7.
Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (P3K) …………………………………………… 21
8.
Pemeriksaan
Kesehatan …..………………………………………………………………………. 22
9.
Alat Pelindung
Diri …………………………………………………………………………………… 23
III. PENILAIAN
1.
Soal Esay
…………………………………………………………………………………………………….. 27
DAFTAR PUSTAKA
I. DESKRIPSI
Nama
Modul : Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Kode
Kompetensi :
Standar
Kompetensi : Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3)
Kompetensi
Dasar : Melaksanakan prosedur K3
Durasi
Waktu : 22 Jam (@45 meneit)
Indikator :
a.
Dapat mengetahui prosedur –
prosedur dari K3
b.
Mengikuti dengan benar prosedur
penanganan keadaan darurat
c.
Menerapkan prosedur penggunaan
APD
Mater : 1. Prosedur – prosedur K3
2.
Pencegahan
kecelakaan kerja
3.
Pencegahan
penyakit akibat kerja
4.
Pengendalian
potensi bahaya
5.
Analisa
kecelakaan kerja
6.
PPPK
7.
Pemeriksaan
Kesehatan
8.
Kewajiban untuk
menyediakan dan memakai APD
9.
APD pada
pekerjaan konstruksi
10.
Hal – hal yang
harus diperhatikan dalam penggunaan APD
11.
Acuan/standar
yang digunakan
Tujuan Akhir : Setelah pembelajaran selesai siswa dapat :
1. Menyebutkan dan menjelaskan
prosedur-prosedur dari K3
2. Menjelaskan Peralatan K3 di Proyek
3. Menjelaskan Upaya Pencegahan Kecelakaan
4. Menjelaskan upaya-upaya pencegahan penyakait akibat
kerja (Sustisi, Isolasi, Ventilasi, Alat Pelindung Diri, Pemeriksaan Kesehatan,
Latihan dan Informasi sebelum Kerja, Istirahat dalam bekerja)
5. Menjelaskan cara mengenalisis pontensi bahaya
6. Menjelaskan meniadakan dan mengendalikan potensi
bahaya
7. Menjelaskan kegunaan analisa kecelakaan kerja
8. Menjelaskan teknik-teknik menganalisa kecelakaan kerja
9. Menjelaskan jenis-jenis P3K di Proyek
10.
Memperagakan/simulasi
pelaksanaan P3K
11.
Menjelaskan
tujuan pemeriksaan kesehatan
12.
Menjelaskan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan dan Kesehatan Kerja Bab V,
Bab III dan Bab X
13.
Menjelaskan
macam-macam dan fungsi APD
14.
Meperagakan
pengunaan APD
15.
Menerapkan
penggunaan APD
16.
Menjelaskan
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan APD
17.
Menjelaskan
Acuan/standar yang dipakai dalam pengadaan APD
Cek Kemampuan :
Jawablah soal-soal di
bawah ini dengan cara menulis oftion jawaban (a, b, c, d dan e) yang dianggap
paling benar !
1.
Prosedur kerja
untuk dipatuhi oleh pekerja untuk :
a.
Mencegah
kecelakaan kerja d.
Menjaga alat tidak cepat rusak
b.
Meningkatkan
keuntungan perusahaan e. a, b, c dan d semua benar
c.
Memperlancar
pekerjaan
2.
Prosedur K3 perlu
dimengerti oleh :
a.
Semua personal
yang terlibat di perusaahan yang bersangkutan
b.
Hanya pekerja
yang melakukan pekerjaan tersebut saja
c.
Oleh pengunjung
proyek
d.
Para manajmen
perusahaan
e.
Oleh petugas K3
3.
Isi dari kotak
P3K minimal adalah
a.
Obat merah,
perban, plester dan obat-obat generic
b.
Obat merah, jarum
suntik, termoneter
c.
Makanan ringan
d.
Alat-alat tukang
e.
Alat tulis kantor
4.
Pihak mana yang
bertanggung jawab, jika salah seorang pekerja mengalami kecelakaan tanpa
disengaja pada saat bekerja ?
a.
Keluarga pekerja
b.
Orang yang
mengakibatkan pekerja celaka
c.
Perusahaan tempat
dimana pekerja bekerja
d.
Seluruh pekerja
e.
Pemerintah
5.
Seorang pekerja
mengalami kecelakaan karena tidak atau lalai memakai APD, padahal perusahaan
ditempat dia bekerja menyediakan alat APD tersebut, dalam kejadian ini pihak
mana yang harus bertanggungjawab ?
a.
Keluarga pekerja
b.
Orang yang
mengakibatkan pekerja celaka
c.
Perusahaan tempat
dimana pekerja bekerja
d.
Seluruh pekerja
e.
Pemerintah
6.
Pekerja
diharuskan memakai sabuk pengaman (safety
belt) pada saat bekerja pada batas ketinggian berapa ?
a.
2 meter d. 3 meter
b.
4 meter e. 5 meter
c.
6 meter
7.
Ada berbagai
sarung tangan pelindung yang digunakan pada saat bekerja, diantaranya sarung
tangan kulit, katun dan karet. Sarung tangan mana yang digunakan pada pekerjaan
pengelasan ?
a.
Sarung tangan
kulit d.
Sarung tangan plastik
b.
Sarung tangan
karet e.
Sarung tangan katun
c.
Sarung tangan
kain
8.
Sarung tangan
yang dipakai untuk pekerjaan besi beton adalah :
a.
Sarung tangan
kulit d.
sarung tangan plastik
b.
Sarung tangan karet e. Sarung tangan katun
c.
Sarung tangan
kain
9.
Pekerja pada
waktu menaiki tangga untuk pekerjaan ketinggian sarung tangan yang digunakan
adalah :
a.
Sarung tangan
kulit d.
sarung tangan plastik
b.
Sarung tangan karet e. Sarung tangan katun
c.
Sarung tangan
kain
10. Untuk pekerjaan listrik agar tidak terjadi bahaya kena
arus listrik, pekerja harus memakai :
a.
Sarung tangan
kulit d.
sarung tangan plastik
b.
Sarung tangan karet e. Sarung tangan katun
c.
Sarung tangan
kain
11. Untuk mengindari kecelakaan tersandung kayu, terhimpit
benda berat diperlukan sepatu keselamatan (safety
sous),
sebaiknya sepatu yang terbuat dari bahan apa yang nyaman dipakai :
a.
Besi d.
kaca
b.
Kain e.
karet
c.
Kulit
12. Bagi kariawan baru, untuk mengindari kecelakaan kerja,
pengusaha atau pengurus diwajibkan menjelaskan tentang K3, kecuali :
a.
Kondisi dan
bahaya yang dapat timbul ditempat kerjanya
b.
Semua pengaman
dan alat-alat perlindungan dalam tempat kerja
c.
Kondisi keuangan
dalam perusahaan
d.
APD bagi tenaga
kerja yang bersangkutan
e.
Rambu-rambu K3
13. Setelah pekerja selesai pekerjaan masing-masing, APD
yang digunakan harus :
a.
Dibawa pulang d.
Dibersihkan dan disimpan
b.
Dibuang e.
dijual
c.
Menjadi tanggung
jawab perusahaan
14. Apakah pekerja berhak menyatakan keberatan atau
menolak untuk melakukan pekerjaan jika APD yang disiapkan tidak lengkap ?
a.
Tidak d.
a,b,c semua benar
b.
Ya e.
a,b,c semua salah
c.
Ragu-ragu
15. Bagi para pengunjung proyek untuk mengindari
kecelakaan diwajibkan memakai :
a.
Sarung tangan d.
Topi keselamatan
b.
Masker pelindung e. Sabuk
pengaman
c.
Sepatu karet
16. Salah satu keuntungan pengusaha menyedikan APD untuk
pekerja adalah, kecuali :
a.
Waktu kerja tidak
terganggu d. Biaya
pengobatan kariyawan berkurang
b.
Keuntungan
perusahaan semakin besar e. Pekerjaan
semakin cepat diselesaikan
c.
Berkurangnya aset
nasional berupa tenaga kerja terampil
17. Kariyawan yang tiba-tiba meninggal dunia pada saat
bekerja, tanpa diakibatkan sesuatu apapun. Kejadian seperti ini apakah keluarga
korban berhak mendapatkan Jasa Raharja dari perusahaan :
a.
Ya d.
Tidak
b.
Tergantung
Kebijakan Perusahaan e. No
Comment
c.
Diberikan
setengah tanggungan
18. Pekerja yang perlu waktu menyelesaikan pekerjaan hanya
5-10 menit, apakah pekerja perlu memakai APD ?
a.
Tidak d.
a,b,c semua benar
b.
Ya e.
a,b,c semua salah
c.
Ragu-ragu
19. Bagian tubuh yang sering mendapatka kecelakaan, yaitu
:
a.
Kepala, tangan,
kaki d.
Mata
b.
Telinga e.
Hidung
c.
Mulut
20. Bahaya yang ditimbulkan oleh pekerja yang menggunakan
bahan peledak adalah :
a.
Kepala pusing d.
Lemah syawat
b.
Influenza e.
Keracunan
c.
Keracunan
terutama oleh asam nitrat
21. Di bawah ini cara pencegahan penyakit akibat kerja,
kecuali :
a.
Menggunakan APD d. Latihan
dan informasi sebelum bekerja
b.
Istirat dalam
bekerja e.
Mendengarkan music
c.
Mentaati prosedur
kerja
22. Penyebab penyakit akibat kerja dibidang konstruksi,
khususnya untuk tukang kayu adalah :
a.
Keluhan nyeri
pinggang dan tulang belakang d.
Desentri
b.
Malaria e.
Demam berdarah
c.
Pusing-pusing
23. Apa yang perlu disediakan di proyek sebagai petunjuk
pertolongan, bila terjadi kecelakaan atau musibah :
a.
Bahan dan
alat-alat P3K d.
Radio
b.
Walkman e.
Televisi
c.
Obat merah
24. Bagaimana cara pencegahan kecelakaan yang disebabkan
oleh beberapa faktor manusia:
a.
Kampanye dan
penyuluhan K3 secara berkala untuk menumbuhkan kesadaran
ber- K3
b.
Melaksanakan
workshop K3
c.
Membuat dan
melengkapi rambu-rambu K3 di proyek
d.
Menyipakan MCK
e.
A, b, c dan d semua benar
25. Penyebab terjadinya kecelakaan terkena aliran listrik,
kebakaran dan ledakan, yaitu :
a.
Karena tidak
memakai kaca mata
b.
Karena adanya
kabel-kabel listrik dan panel-panel yang rusak dan terpegang oleh pekerja
(karena terstrum listrik)
c.
Tidak adanya
perlengkapan P3K
d.
Banyak bakteri
dan virus
e.
Ruang kerja yang
tidak tertata dengan baik
26. Menurut saudara, apakah perlu K3 diterapkan ditempat
pekerjaan :
a.
Perlu d.
biasa-biasa saja
b.
Tidak perlu e.
Ragu-ragu
c.
Sangat perlu
27. Di bawah ini cara-cara pengelolaan potensi bahaya yang
dianjurkan adalah :
a.
Mempelajari dan
mengenal standar atau prosedur
b.
Membuat dan
menyebarkan brosur-brosur, leaflet dan membuat rambu-rambu K3
c.
Menggunakan
daftar periksa (checklist) atau
berdasarkan pengalaman pada unit/bagian sejenis dan diskusi
d.
Memakai metode
identifikasi bahaya sekaligus analisisnya
e.
A, b, c dan d
benar semua
28. Salah satu tujuan menganalisis potensi bahaya (hazard analysis) dalah :
a.
Seberapa
seriusnya bahaya d.
Menentukan Prosedur K3
b.
Mentukan APD e.
Menentukan P3K
c.
a, b, c dan d
semua salah
29. Tindakan-tindakan penanggulangan potensi bahaya (hazard recovery) adalah :
a.
Penanganan bahaya
jika upaya pengendalian bahaya mengalami kegagalan
b.
Upaya mengurangi
akibat
c.
Rehabilitasi
d.
Pemasangan
rambu-rambu K3
e.
a, b, c dan d
semua benar
30. Pertolongan pertama perlu dilakukan pada saat
terjadinya kecelakaan. Contoh pertolongan pertama yaitu dengan member nafas
buatan bila pernafasan terhenti. Pemberian nafas buatan dilakukan dengan cara :
a.
Membuka mulut
korban dengan jari-jari
b.
Tangan yang masuk
kemulut korban harus bersih
c.
Tekan sudut
rahangnya kedepan dari belakang untuk menyakinkan bahwa lidahnya terjulur dan
nafasnya bebas.
d.
Memegang tengkuk
atau leher si korban dengan hati-hati dan membaringkannya sambil kepalanya
dibawahkan.
e.
a, b, c dab
d beanar semua
II.
PEMBELAJARAN
1. Prosedur K3
Prosedur
k3 memiliki fungsi yang sama namun keadaannya berbeda beda karena kondisi dan
keadaan yang berbeda beda, oleh karena itu setiap jenis pekerjaan memiliki
prosedur yang berbeda-beda pula. Sehingga prosedur k3 tidak sembarangan
ditetapkan dalam suatu pekerjaan, karena harus sesuai prosedur di lapangan.
Prosedur kerja adalah Aturan-aturan
atau cara kerja yang berlaku saat melakukan suatu pekerjaan dalam bidang
pekerjaan tertentu. Biasanya prosedur kerja ditunjukan kepada pekerja yang akan
memulai suatu pekerjaan.
Prosedur kerja yang lengkap dan benar akan dapat mencegah terjadinya
kecelakaan kerja, sehingga akan menjamin keefektifan dan evisiensi dalam suatu
pekerjaan. Oleh karena itu para pekerja dimanapun dan jenis pekerjaan apapun
wajib mentaati prosedur kerja yang ditetapkan. Resiko kerja akan ada disetiap
pekerjaan, hanya dibedakan besar kecil resiko ditentukan oleh jenis pekerjaan,
besar pekerjaan, pekerja yang telibat, fasilitas alat pelindung diri (APD) dan
kompetensi pekerja.
Di bawah ini beberapa prosedur kerja yang biasa dihadapi sehari-hari.
a.
Prosedur Berlalu lintas
dengan kendaraan roda dua:
· Sebelum menggunakan motor, periksalah
kembali kondisi motor mulai dari mesin, spion, ban motor, rem, rating, bensin, lampu,
dll.
· Setelah itu, siapkan peralatan keselamatan
berkendara sepeda motor seperti : helm, sarung tangan, masker, kacamata, dll
dan juga surat-surat motor seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan),
dan juga SIM (Surat Ijin Mengemudi).
· Motorpun siap digunakan, dan jangan lupa juga
untuk membawa surat-surat motor.
· Ingatlah selalu mematuhi aturan lalu
lintas seperti traffic light (lampu lalu lintas), marka jalan, juga kecepatan
berkendara. Maka kita akan sampai di tempat tujuan dengan aman.
b. Mesin Uap
STANDARD OPERATING PROCESS (SOP) Keselamatan Kerja Peralatan
Uap Panas Bertekanan
|
Standar
operasi peralatan ini digunakan pada kegiatan sterilisasi pada pengalengan,
sterilisasi media, peralatan gelas dengan menggunakan suhu 121 °C dengan
tekanan 15 Psi. Resiko yang dapat ditimbulkan dari kecerobohan mengoperasikan
alat akan menyebabkan ledakan, kerusakan bahan
dan kerusakan alat.
Langkah Kerja
Berikut adalah langkah kerja yang harus diikuti untuk
keselamatan kerja:Periksa kondisi alat sehingga siap untuk
dioperasikan meliputi : ? Pemeriksaan
aliran listrik pada stop kontak, steker dan panel.? Pemeriksaan
voltage ? Pemeriksaan
kabel dan kelengkapan alat
|
Masukkan
bahan/alat yang akan disterilisasi ke dalam alat kemudian tutup dan kunci dengan benar Tutup
ketel dan kunci dengan rapat. Caranya tempatkan posisi penutup rata dengan
bibir ketel uap, pasang skrup pengaman kemudian putar kanan dan kiri bersamaan
sampai betul – betul rapat.
Ingat! Pemasangan
skrup pengaman tidak benar, uap akan keluar lewat celah – celah penutup. Lubang
pengeluaran uap yang tertutup bahan dan tidak terkontrol akan sangat
membahayakan karena tutup ketel bisa lepas dan terjadi semburan liar uap panas
Operasikan
alat sesuai dengan prosedur. Lakukan pengaturan panas dan waktu operasi dengan
mengatur instrumen yang ada. Jangan sekali-kali anda mengoperasikan alat
tersebut sebelum anda dilatih. Akhir dari proses ditandai dengan bunyi
alarm berarti tercapainya suhu, tekanan dan waktu sesuai yang telah ditentukan.
Uap dan
tekanan yang terbentuk pada alat dibuang dengan cara membuka saluran pembuangan
uap sampai indikator menunjukkan angka 0. Ingat ! Uap yang
terbuang sangat panas hati-hati jangan mengenai anggota tubuh anda.
|
Gunakan
sarung tangan anti panas. Angkat bahan yang sudah disterilisasi bersama
keranjang dengan hati – hati karena bahan masih keadaan panas
Setelah
alat dalam keadaan dingin bersihkan alat yang digunakan dengan cara membuang
dan mencuci sisa air pada alat dan keringkan. Cabut steker dari stop kontak.
Lakukan perawatan secara berkala khususnya saluran pengeluaran uap, pembuangan
air dan kabel.
Perhatian !!
Jangan
sekali-kali membuka tutup dan skrup pengaman sebelum uap panas dan tekanan
dikeluarkan sampai manometer ke posisi 0. Resiko kecelakaan akan terjadi jika
uap panas menyembur keluar dan mengenai anggota badan anda.
c.
Pemadaman
Kebakaran
STANDARD OPERATING PROCESS (SOP) Keselamatan Kerja
Penanggulangan Kebakaran
|
Berikut
adalah langkah kerja penanggulangan kebakaran yang harus diikuti :
Bila sendiri, segera padamkan api dengan alat pemadam
terdekat. Bila mungkin beritahu orang lain dulu baru memadamkan api. Bila
berdua atau lebih seorang membunyikan alarm yang lainnya memadamkan.
·
Selamatkan material
atau dokumen.
·
Ingat ! keselamatan diri.
·
Bila ada korban celaka, lakukan P3K sesuai prosedur
·
Segera hubungi dinas kebakaran apabila tidak dapat
menanggulangi kebakaran sebutkan identitas, nama lokasi, kondisi dan korban
·
Ikuti prosedur darurat dan evakuasi
Lakukan Prosedur Kerja Penanggulangan Kebakaran :
No
|
Penanggulangan
|
Ya
|
Tidak
|
1
|
Apakah
semua bahan – bahan yang mudah terbakar dan meledak disimpan dan digunakan
dengan aman ?
|
||
2
|
Apakah
tersedia tempat yang tertutup untuk untuk bahan buangan yang mudah terbakar ?
|
||
3
|
Apakah
instruksi – instruksi yang telah dipasang ditempat penyimpanan maupun
pembuangan bahan – bahan yang mudah terbakar dan meledak ?
|
||
4
|
Apak
alat pemadam kebakaran tersedia dengan jumlah dan jenis yang memadai serta
dengan penempatan yang baik dan mudah terlihat ?
|
||
5
|
Apakah
telah ditunjuk petugas darurat yang cukup dan diberikan pelatihan dan
penanggulangan kebakaran dan keadaan darurat ?
|
||
6
|
Apakah
disediakan gelandangan selang (hose rell) yang cukup jumlahnya dan
dalam penggunaan dapat memenuhi kebutuhan seluruh bangunan setiap saat serta
dihubungkan dengan hydrant ?
|
||
7
|
Hidran
kebakaran apakah cukup dan baik dan secara permanen dihubungkan dengan
persediaan air yang selalu ada untuk digunakan dalam keadaan dibutuhkan atau
darurat oleh petugas serta regu pemadam kebakaran lokal ?
|
||
8
|
Bila
terdapat resiko kebakaran khsus misalnya menggunakan magnesium, sodium dll.
Apakah tersedia peralatan khusus untuk memadamkannya ?
|
||
9
|
Apakah
terdapat sistem peringatan kebakaran (alarm) yang baik, terdengar dan
terlihat dengan jelas ?
|
||
10
|
Apakah
secara teratur diadakan latihan evakuasi atau penyelamatan bagi seluruh
tenaga kerja ?
|
||
11
|
Apakah
sistem alarm dan alat pemadam diuji secara teratur dan diberikan label ?
|
||
12
|
Apakah
tanda “ Dilarang merokok “ dipasang ditempat
|
||
kerja
yang mempunyai resiko bahaya kebakaran ?
|
|||
13
|
Apakah
terdapat prosedur evakuasi penyelamatan secara terltulis dan terpasang secara
tepat ?
|
||
14
|
Apakah
disediakan sarana penyelamatan diri dengan cepat dan atau jalan penyelamatan
diri dengan cepat yang bebas rintangan ?
|
||
15
|
Apakah
terdapat sistem komunikasi dan pemanggilan regu kebakaran lokal yang amdal ?
|
||
16
|
Apakah
terpasang instruksi – instruksi dan nomor – nomor telepon dalam keadaan
bahaya ?
|
d.
Prosedur dalam Memasang
Tabung Gas Elpiji dan Menggunakan Kompor Gas.
a. Lepaskan segel plastik
pada Tabung Elpiji terlebih dahulu.
b. Selanjutnya pasang
regulator pada katup tabung Elpiji.
c. Setelah regulator
terpasang, putar knopnya searah jarum jam sebesar 90ohingga posisinya
horizontal. Pastikan regulator tidak kendur atau dapat
terlepas.
d.
Ruangan harus mempunyai sirkulasi udara yang baik,
disarankan untuk membuat ventilasi udara dibagian bawah dekat lantai ruangan.
Letakkan kompor dibagian yang datar dan jauh dari bahan yang mudah terbakar.
e.
Eratkan klem pada kedua ujung selang sebelum memasang
regulator pada tabung Elpiji. Posisi tabung Elpiji harus selalu berdiri tegak
dan terhindar dari panas matahari. Pastikan pemutar/tombol kompor harus dalam
keadaan mati (off) saat menghubungkan kompor dengan tabung Elpiji.
f. Putar knop kompor
berlawanan arah jarum jam untuk menyalakan pemantik api dan atur posisi knop
untuk mengatur nyala api sesuai kebutuhan.
g. Atur aliran udara hingga nyala
api berwarna biru
h. Hindarkan tumpahnya bahan
yang dimasak kedalam kompor.
i. Gunakan petunjuk atau
buku panduan yang telah didapat pada saat membeli kompor baca kembali dan
pahami apabila dari pernyataan diatas yang kurang jelas atau kurang dipahami.
2.
Kesehatan Lingkungan Kerja
Pekerjaan
konstruksi merupakan pekerjaan yang mengandung atau yang mempunyai potensi
terjadinya kecelakaan kerja yang cukup besar. Berbagai macam kecelakaan
ditempat kegiatan konstruksi antara lain akibat benda yang jatuh dari atas,
karena terpukul, terkena benda tajam , terkena aliran listrik atasu kebakaran,
twerpeleset, dan lain-lain.
Dari
data yang ada prosentasi kecelakaan pada pekerjaan konstruksi adalah sbb:
-
30% - pengangkutan dan lalu lintas
-
29% - kejatuhan benda
-
5% - kebaran
-
26% - tergelincir, terpukul
-
10% - jatuh dari ketinggian
Sumber laporan ASTEK tahun
1981 – 1987
Bagian
tubuh yang sering mendapat kecelakaan adalah : kepala, tangan, kaki padahal
bagi para pekerja bagian tubuh itu sangat penting dalam melakukan tugasnya
sehari-hari.
Data
tentang kecelakaan kerja ditempat kegiatan konstruksi disemua Negara pada
umumnya menunjukkan angka yang tinggi. Di Jepang kecelakaan kerja konstruksi
rata-rata 42% dari total kecelakaan kerja pada tahun 1989 dengan jumlah yang
meninggal sebanyak 2412 orang. Disisi lain gangguan akibat kerja cukup banyak,
apalagi pada pekerja konstruksi yang sifat pekerjanya keras dan dilasksanakan
pada lingkungan kerja yang umumnya terbuka. Pekerjaan konstruksi terkadang
harus dilakukan dalam cuaca yang kurang bersahabat, terkadang dingin terkadang
panas, hujan, atau angin kencang. Disamping pekerjaan konstruksi harus
dilakukan pada tempat yang berair, lembab gelap dan sebagainya.Bahan yang
dipergunakan pada pekerja konstruksi disamping berasal dari bahan-bahan alami juga
banyak dari bahan buatan yang tidak jarang mengandung bahan kimia yang
mempunyai efek berbahaya bagi para pekerja.
Hal-hal
seperti itu merupakan sumber penyakit akibat kerja atau juga dapat disebut
sebagai penyakit jabatan, karena pekerja sakit akibat kerja atau sakit yang
diperoleh pada waktu melakukan pekerjaan.
Menurut
undang-undang, penyakit akibat kerja adalah penyakit yang timbul karena
hubungan kerja dalam hal ini juga termasuk kecelakaan kerja.
Penyakit
akibat kerja harus mendapatkan perhatian secara khusus karana:
1. Penyakit
yang terjadi dapat menimbulkan cacat
2. Penyebabnya
adalah akibat perbuatan manusia, peralatan atau bahan yang dipergunakan.
3. Penyakit akibat kerja
akan menurunkan produktivitas dan kemampuan
pekerja
3. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja
Telah diurikan pada modul 1, bahwa penyebab terjadinya kecelakaan
adalah faktor manusia dan faktor konstruksi, alat dan lingkungan. Kunci
pencegahan terjadinya kecelakaan adalah mendorong adanya ketertiban dan
disiplin kerja serta menjaga agar keadaan lapangan tertata dengan baik, teratur
dan bersih.
Perencanaan K3 adalah program yang harus diperhitungkan oleh
kontraktor sebelum pelaksanaan tender. Hal ini harus dilakukan agar tercipta
lingkungan kerja yang aman serta tercapainya kesejahteraan dalam bekerja baik
bagi pekerja, lingkungan maupun property.
Perencanaan
K3 meliputi:
1. Pemilihan sistim dan peralatan
a.
Metode kerja
b.
Penggunaan peralatan berat (crane, excavater, shovel,dll)
2.
Perhitungan kekuatan dan stabilitas dari sarana kerja seperti:
a.
Platform
b.
Jaring pengaman
c.
Tangga darurat
d.
Penutup lubang, dll
3.
Penentu prosedur kerja
4.
Penempatan prasarana kerja baik bahan maupun peralatan
5.
Mengidentifikasi potensi bahaya dengan mengantisipasinya:
a.
Terjatuhnya dari ketinggian
b.
Kebakaran
c.
Peledakan akibat mesin atau listrik
d.
Benda yang jatuh dari atas
e.
Merencanakan biaya yang diperlukan
Kunci
utama yang harus dilakukan pekerja untuk menghindari terjadinya krecelakaan
kerja yaitu disiplin dalam bekerja serta selalu menjaga tempat kerjanya agar
tetap bersih, rapi dan tertata dengan baik. Selain itu hal lain yang
dapat dilakukan untuk terus menumbuhkan kesadaran pekerjaan adalah :
- Mengadakan Kampanye
dan penyuluhan K3 secara teratur untuk menumbuhkan kesadaran mengenai arti
penting K3.
- Mengadakan latihan dan
demonstrasi K3 bagi para pekerja maupun staf kontraktor.
- Melakukan pengecekan
secara teratur.
- Memasang poster-poster
dan tanda-tanda K3 pada tempat-tempat yang strategis.
- Memberikan sanksi yang
tegas bagi mereka yang tidak disiplin dan mematuhi peraturan K3 serta
memberi penghargaan bagi mereka yang disiplin dan patuh melaksanakan K3.
- Usahakan adanya pertemuan,
diskusi dan dialog tentang K3 baik dengan pekerja maupun staf, sebelum
mulai atau setelah selesai bekeraja, selama proyek berjalan dan dilakukuan
secara berkala.
Pencegahan kecelakaan yang disebabkan oleh factor
teknis yang meliputi konstruksi, penggunaan alat, bahan dan factor lingkungan
telah secara rinci diuraikan dalam buku
Pedoman Keselamatan Kerja Pada Tempat
Kegiatan Konstruksi yang merupakan Surat Keputusan Bersama Mentri Tenaga
Kerja dan Mentri Pekerjaan Umum dan dijadikan buku acuan di tempat kegiatan
konstruksi.
Pada buku ini disajikan beberapa hal yang penting
berupa suatu ilustrasi dan contoh-contoh yang didasarkan pada praktik lapangan
anatra lain :
d.
Pencegahan kecelakaan akibat
angkutan, penggunaan alat dan lalu lintas.
Kecelakaan yang disebabkan oleh angkutan lalu
lintas termasuk sebanyak (30%). Pengaturan lalu lintas, pengangkutan bahan,
alat serta cara penggunaan alat perlu mendapat perhatian.
Penempatan bahan, alat pada lokasi proyek perlu
diencanakan sebaik-baiknya, agar pada waktu bahan dan alat tersebut akan
diangkut dan digunakan tidak membahayakan para pekerja dan tidak mengganggu
lalu lintas di tempat kerja.
Sebagai contoh ketentuan penggunaan peralatan
perpindahan tanah,dirinci dalam :
- Ketentuan persyaratan alat pemindahan tanah itu
sendiri. Alat harus dalam keadaan baik untuk digunakan, perlengkapan
peralatan diantaranya data dan informasi alat, lampu sain, lampu sinyal,
alat peredam dan lain-lain harus lengkap dan dalam keadaan baik;
- Ketentuan persyaratan
operatornya, antara lain keterampilannya, alat perlindungannya,
perlemgkapan dan lain-lain;
- Cara penggunaan dari
cara menghidupkan mesin, cara mengoperasikan, cara memarkir dan lain-lain.
- Pencegahan
kecelakaan yang disebabkan oleh kejatuhan benda (29%) antara lain :
· Untuk menghindari
benda-benda yang jatuh dari bangunan perlu dipasang jaring/jala.
· Benda-benda yang tidak
terpakai tidak boleh dibuang dengan cara menjatuhkan ke bawah.
· Bila memindahkan benda yang
berat dan sulit harus ada alat pengaman agar tidak menimbulkan bahaya.
i.
Bangunan bantu seperti perancah
harus dibuat yang kokoh agar tidak roboh.
- Pekerja harus
menggunakan helm
- Pencegahan
kecelakaan yang disebabkan tergelincir, terpukul, terkena benda
tajam/keras antara lain :
· Jalan kerja dan injakan
kaki, harus dijaga agar tetap bersih dan tidak licin.
· Cara kerja harus dalam
posisi dan sikap yang betul.
· Jangan menggunakan alat
kerja yang bukan semestinya, misalnya pahat untuk memukul kayu.
· Pakailah sepatu kerja,
sarung tangan kerja dan helm.
l.
Pencegahan kecelakaan karena
jatuh dari tempat yang tinggi.
Kecelakaan jatuh dari tempat yang tinggi sering
terjadi pada pekerjaan atap, pembuatan dinding yang tinggi seperti plesteran
maupun keramik dinding, pekerja langit-langit dan lain-lain sehingga perlu
menggunakan perancah.
Pencegahan kecelakaan karena jatuh dari tempat yang
tinggi, antara lain :
- Perancah harus dibuat
yang baik dam kokoh, tidak ada perancahyang dibuat secara darurat.
- Perancah harus terkait
pada bangunan sehingga tidak roboh.
- Perancah tidak boleh
dimuati melampaui kekuatanya.
- Papan untuk injakan
kait dibuat dari papan kayu yang kuat dan harus lebih dari satu papan.
Maksudnya bila ada satu papan yang patah masih ada
papan yang lain:
1)
Papan injakan/plat form agar diberi tanda maximum kemampuan atau 80% x
kemampuan.
2)
Injakan harus diberi pegangan.
- Lantai perancah harus
tetap bersih dan tidak licin.
- Pekerja menggunakan
sabuk dan tali pengaman.
m. Pencegahan akibat terkena lairan listrik, kebakaran dan ledakan.
Kecelakaan akibat terkena aliran listrik dan
kebakaran jarang terjadi tetapi berakibat fatal. Orang terkena kecelakaan ini
mengalami luka parah bahkan meninggal. Oleh karena itu pencegahan dilakukan.
- Aliran listrik.
Aliran listrik perlu ditangani oleh orang yang
trampil dan ahli.
Tempat-tempat yang ada aliran listrik/kabel-kabel harus diberi
tanda yang jelas. Pada waktu pemasangan
diawasi oleh pengawas yang berkompeten dan sampai uji coba penggunaanya.
- Kebakaran.
Kebakaran biasanya dimulai dari api kecil dan api
menjadi besar bila disekeliling sumber api terdapat bahan-bahan yang mudah
terbakar. Oleh karena itu hindari api sekecil apapun.
Bahan yang mudah terbakar, seperti persediaan
minyak, minyak cat, kayu harus jauh dari sumber api. Di tempat bahan-bahan yang
mudah terbakar harus diberi tanda dilarang merokok.
Bila di lokasi ada bedeng tempat menginap, harus
dikontrol secara rutin. Aliran listrik perlu mendapat pengamanan yang baik dan
pengecekan secara rutin.
c.
Ledakan.
Pada proyek besar kadang
kadang perlu meledakkan bagian lapangan yang terlalu keras. Untuk meledakkan
lapangan itu perlu ada ijin dan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Untuk mencegah terjadinya
kecelakaan sekitar daerah yang akan diledakkan harus diamankan denga cara
memberi tanda dilarang masuk. Pada saat akan memberi peledakan perlu diadakan
penjagaan
n.
Bagian tubuh yang perlu
dilindungi
Bagian tubuh yang sering
mendapat kecelakaan adalah kepala, tangan dan kaki. Oleh karena itu, bagian
tubuh tersebut perlu mendapat perlindungan secukupnya, sesuai dengan sifat
pekerjaan yang dilakukan. Alat perlindungan bagian tubuh tersebut adalah
sebagai berikut:
a.
helm
b.
sepatu
c.
sarung tangan
d.
pelindung pernafasan
e.
sabuk pengamanan & tali pengaman.
4.Pencegahan Penyakit Akibat Kerja
Penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja
merupakan suatu hambatan pada tingkat pengamanan maupun keamanan dalam bekerja.
Hal ini tentu dapat menghambat produktivitas kerja. Untuk itu perlu adanya
pengenalan terhadap lingkungan kerja, pengendalian lingkungan kerja, pengertian
serta usaha pencegahan, baik untuk keselamatan maupun kesehatan kerja, serta
perlu adanya hubungan baik antara sesama tenaga kerja maupun pimpinan.
Usaha pencegahan akibat kekurangan segi teknis
dibidang konstruksi dapat dilakukan dengan desain kerja yang baik, serta
organisasi/pengaturan kerja.
Pencegahan penyakit akibat kerja dapat dilakukan
dengan:
a.
Substitusi
Mengganti bahan-bahan yang membahayakan
tubuh manusia dengan bahan yang tidak berbahayakan tanpa mengurangi hasil dan
mitos.
b.
Isolasi
Menjauhkan atau memisahkan suatu proses
pekerjaan yang mengganggu atau membahayakan pekerja.
c.
Ventilasi
Membuat ventilasi ditempat kerja , sehingga
sirkulasi udara dapat terjaga.
d.
Alat pelindung diri (APD)
Alat pelindung diri berupa aksesoris yang
telah dirancang agar mampu melindungi pekerja dari penyakit atau kecelakaan
kerja. Alat ini berbentuk pakaian, topi pelindung kepala, sarung tangan, sepatu
yang dilapisi baja bagian depan untuk menahan beban yang berat, masker khusus
untuk melindungi alat pernafasan terhadap debu astau gas yang berbahaya,
kacamata khusus dan sebagainya.
e.
Latihan informasi sebelum bekerja
Agar pekerja mengetahui dan lebih
berhati-hati terhadap kemungkinan adanya bahaya kecelakaan kerja maka
dianjurkan sebelum bekerja diberi pengetahuan tentang pendidikan keselamatan
dan kesehatan kerja secara teratur sehingga para pekerja sadar akan resiko dari
pekerjaan yang mereka jalani dan mampu bekerja secara lebih berhati – hati.
f.
Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja.
Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum
bekerjadan secara berkala untuk mengetahui faktor penyebab dari gangguan
kesehatan yang timbul pada pekerja.
g.
Istirahat dalam bekerja
dianjurkan pada saat bekerja semua pekerja
diberi waktu untuk istirahat lebih kurang sepuluh menit secara serentak
5.Pengendalian Potensi Bahaya
Dalam lingkungan kerja, sering kali manusia
dihadapkan dengan berbagai macam hazard dan resiko yang dapat menyebabkan
terjadinya kecelakaan kerja. Manifestasi dari bahaya industri tidak hanya
terjadi pada tenaga kerja, melainkan pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Potensi bahaya ini perlu dikelola melalui empat tahap yaitu:
1. Mengenal potensi bahaya (hazard identification)
a.
Mempelajari dan mengenal standar atau prosedur misalnya pada petunjuk teknis, brosur,leaflet, MSDS
dan sebagainya
b.
Menggunakan daftar periksa(check list) atau berdasarkan pada pengalaman
pada unit/bagian sejenis dan diskusi
c.
Memakai metode identifikasi bahaya, sekaligus analisisnya
2. Menganalisis
potensi bahaya (hazard analysis)
a.
Menentukan besarnya bahaya
b.
Seberapa seriusnya bahaya
c.
Seberapa besar kemungkinan hazard akan terjadi.
3. Meniadakan dan mengendalikan potensi bahaya (hazard elimination and control)
a. Upaya menemukan solusi untuk mencegah bahaya
b. Upaya penanggulangan potensi bahaya
4. Tindakan penanggulangan potensi bahaya (hazard recovery)
a. Penanganan bahaya jika upaya pengendalian
bahaya mengalami kegagalan
b. Upaya mengurangi akibat
c. Rehabilitasi
6.Analisis Kecelakaan Kerja
Analisa kecelakaan kerja dilakukan untuk mengetahui
permasalahan yang terjadi, menentukan penyebab kecelakaan, mengukur resiko
kecelakaan, menentukan kecendrungan kecelakaan serta mengembangkan pengawasan
yang harus dilakukan. Analisis ini sangat diperlukan sehingga kecelakaan yang
sama tidak terulang kembali. Kecelakaan yang perlu dianalisis yaitu :
o.
1. Setiap kecelakaan baik yang
membawa kerugian maupun tidak membawa kerugian.
p.
2. Keadaan nyaris celaka (near-miss)
Untuk menganalisis kecelakaankerja yang harus
dilakukan adalah :
q.
Analisa dilakukan oleh petugas
yang berwenang dan terlatih, pengawas kerja, atau menejer madya
r.
Mengumpulkan semua informasi
terkait dengan kecelakaan kerja, serta melengkapinya dengan laporan teknis.
s.
Semua informasi yang telah
didapat kemudian dianalisa dengan mencari hubungan yang logis.
7.Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK)
Pada setiap lokasi pekerjaan konstruksi perlu
disiapkan kemampuan untuk dapat melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan
(PPPK) serta tindak lanjutnya. Untuk dapat melakukan PPPK dan tindak lanjutnya
di proyek, perlu adanya orang yang dapat melakukan PPPK, alat dan bahan PPPK,
daftar nama, alamat, nomor telepon dari orang, instansi yang harus dihubungi
apabila terjadi kecelakaan atau musibah, seperti klinik, rumah sakit, pemadam
kebakaran, dan lain-lain.
Di proyek perlu disediakan petunjuk pertolongan,
bila terjadi kecelakaan atau musibah.
1.
Orang yang dapat melakukan PPPK.
Orang ini dapat sebagai
petugas khusus tentang PPPK ataupun mereka yang pernah mengikuti latihan PPPK.
Mereka itu boleh staf kontraktor maupun para tukang yang pernah mengikuti
kursus PPPK. Bila dipandang perlu dapat mengutus orang untuk mengikuti latihan
PPPK.
2.
Alat dan bahan.
Alat, bahan dan alat-alat
PPPK dilokasi proyek harus disediakan oleh pihak kontraktor. Setidak-tidaknya
tersedia kotak PPPK beserta isi yang lengkap. Kotak PPPK harus dikontrol setiap
saat, jangan sampai terjadi pada saat yang diperlukan, isi kotak PPPK kurang
atau jumlahnya tinggal sedikit.
3.
Daftar nama, alamat, nomor telepon.
Pada kantor proyek harus
tersedia daftar nama, alamat, nomor kantor, nomor instansi yang harus dihubungi
bila terjadi keadaan darurat yang perlu bantuan pihak lain.
4.
Petunjuk.
Petunjuk yang jelas, berupa
poster ataupun papan-papan petunjuk yang dipasang dikantor proyek atau ditempat
tempat yang strategis harus dilakukan dalam jumlah yang memadai. Petunjuk
mengingatkan kepada semua pihak untuk berhati-hati. Petunjuk yang ditempelkan
pada papan yang menghalangi sering sangat membantu bahwa sekitar tempat
tersebut berbahaya.
5.
Cara memberikan petolongan pertama.
Berikut ini akan
disampaikan contoh pertolongan pertama, yaitu memberikan nafas buatan bila
terjadi pernafasan terhenti, maka dapat dicoba dengan memberika pernafasan
buatan ke mulut korban dengan cara :
a.
Mengindarkan suatu hambatan dari mulut, dengan jalan membuka mulut si
korban denan jari-jari;
b.
Tangan yang masuk ke dalam mulut si korban harus bersih, untuk
menghindari kuman dan benda asing;
c.
Memegang tengkuk atau leher si korban dengan hati-hati dan membaringkannya
sambil kepalanya dibawahkan;
d.
Tekan sudut rahangnya ke depan dari belakang untuk meyakinkan bahwa
lidahnya terjulur dan nafasnya bebas;
e.
Buka mulutnya lebar-lebar dan tarik nafas dalam-dalam. Pijit lubang
hidungnya dan padukan dengan mulutnya. Hembuskan dengan keras ke dalam
paru-parunya sampai penuh. Lepaskan mulutnya dan perhatikan gerakan si korban.
Ulangi lagi cara di atas sampai si korban bernafas kembali.
Bila bekerja sendirian,
pijitan jantung masih dapat diterapkan sambil melakukan pernafasan dari mulut
ke mulut.
a.
Berlutut di samping korban dekat dadanya;
b.
Lakukanlah beberapa kali pernafasan buatan seperti yang telah diuraikan
sebelumnya;
c.
Gantilah dengan cara pijitan jantung dan tekanlah lima kali selang satu
detik;
d.
Berilah hembusan lagi;
e.
Ulangi pijitan lima kali, lanjutkan pernafasan buatan ini
berganti-ganti, yaitu satu kali hembusan dan lima kali penekanan dada sampai
pertolongan datang.
Bila memingkinkan ada
seseorang yang membantu, yakni dengan melakukan pemijitan jantung guna mebantu
meningkatkan peredaran darah yakni:
a.
Berlutut samping korban dekat dadanya;
b.
Letakkan tangan pada tulang rusuk dada korban;
c.
Tekan kedua tanganmu dengan kuat kedepan si korban sampai kira-kira 5 cm
(tidak boleh lebih dari 5 cm);
d.
Ulangi gerakan ini terus menerus selang satu detik dan lakukan dengan
hati-hati, karena bila dikerjakan dengan kekerasan akan berbahaya.
8. Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan kerja perlu dilakukan secara
teratur, lebih-lebih bila diketahui adanya penyakit berjangkit secara cepat di
tempat kerja. Misalnya sakit mata yang biasanya dianggap sakit ringan itu, bila
terjadi pada pekerja maka sakit mata tersebut sebaiknya mendapat perhatian
karena penyakit tersebut mudah atau cepat menular. Bayangkan sebagian pekerja
sakit mata, bisa menimbulkan pekerjaan terganggu. Untuk pekerja yang bertugas
pada pekerjaan yang berpolusi menimbulkan penyakit, perlu dilakukan pengobatan
secara kontinu.
Bila pekerjaan dilaksankan bertahun-tahun, bahkan
sampai purna bakti, pemeriksaan kesehatan secara berkala sangat dianjurkan. Ini
dilakukan agar penyakit akibat kerja dapat dicegah sedini mungkin, sehingga
tenaga kerja selalu keadaan sehat dalam bekerja. Maka akan terjadi efektivitas
dan efisiensi baiaya akhirnya perusahaan akan menuai keuntungan yang berlipat.
Pemeriksaan kesehatan secara berkala ditangani oleh
petugas yang diberikan wewenang untuk mengatur pengelolaannya dan memberikan
informasi kepada setiap staf/kariawan yang telah tiba waktunya untuk mengontrol
kesehatan serta memberikan rekomendasi/rujukan pada tempat/rumah sakit yang
dituju.
9.Alat Pelindung Diri
Sejak dahulu para pengusaha dan para pekerja sudah
berusaha untuk melindungi diri mereka dari terjadinya kecelakaan yang mungkin
dapat menimpa mereka. Alat pelindung diri itu dapat berupa pakaian, topi untuk
melindungi diri dari serangan cuaca atau sepatu yang kuat agar meraka dapat
bekerja dengan nyaman tanpa terganggu.
Seiring dengan kemajuan teknologi, alat pelindung
diri (APD) semakin beragam bentuk dan fungsinya dan ini sangat membantu
menurunkan jumlah pekerja yang cidera atau meninggal akibat kecelakaan kerja.
Di Negara berkembang seperti Indonesia, kesadaran
akan penggunaan APD relative masih sangat kurang. Menurut data yang ada pada
jamsostek, lebih dari 8000 kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia atau hampir
30 kali setiap hari terjadi kecelakaan kerja. Angka tersebut baru dari laporan
PT. Jamsostek untuk keperluan pemberian santunan, belum lagi kecelakaan yang
didiamkan, atau tidak berakibat fatal yang terkadang memang sengaja
ditutup-tutupi oleh kontraktor untuk menghindari masalah dengan pihak yang
berwajib (polisi dan departemen tenaga kerja).
Kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja
ini cukup besar, disamping pengeluara biaya untuk berobat juga kerugian waktu
yang hilang serta berkurangnya asset nasional berupa tenga terampil di bidang
jasa konstruksi.
Banyak kontraktor secara sengaja mengelak dalam
kewajibannya untuk menyediakan APD yang memadai dengan alasan tidak dianggarkan
dalam proyek dan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Sebenarnya
dengan penyedian APD yang cukup, kontraktor justru telah menjaga dirinya untuk
tidak mengeluarkan biaya yang tak terduga yang timbul akibat kecelakaan kerja
sehingga target keuntungan yang akan diraih tak kan berkurang.
Pemerintah dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1970
tentang keselamatan dan kesehatan kerja telah mewajibkan kepada para pengelola
pekerjaan untuk menyediakan APD dan mewajibkan para pekerja untuk memakainya. Undang-undang
ini diperkuat dengan peraturan-peraturan dari menteri yang terkait seperti
peraturan menteri tenaga kerja dan menteri pekejaan umum dengan terbitnya
pedoman keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kegiatan konstruksi
Penggunaan APD yang standar sangat diperlukan,
karena banyak kasus dimana pekerja yang sudah menggunakan APD masih bisa
terkena kecelakaan akibat alat yang dipakainya tidak memenuhi standar.
Kewajiban
Untuk Menyediakan dan Memakai APD
Ketentuan untuk menyediakan dan memakai APD bagi
pengusaha bagi pengusaha dan pekerja konstruksi tertuang dalam Undang-undang
tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Di bawah ini adalah kutipan
sebagian isi undang-undang tersebut :
BAB V
Pembinaan
Pasal 9
(1)
Pengurus diwajibkan menunjukkan
dan menjelaskan pada setiap tenaga kerja baru tentang :
a.
kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul ditempat kerja
b.
semua pengaman dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat
kerjanya
c.
alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
BAB VIII
Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja
Pasal 12
Dengan Peraturan dan
Perundangan diatur hak dan kewajiban tenaga kerja untuk :
1.
Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan
2.
Semua dan memntaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja
yang diwajibkan
3.
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana keselamatan kerja yang
diwajibkan diragukan olehnya … dst.
BAB X
Kewajiban Pengurus
Pasal 14
Menyediakan secara Cuma-cuma
Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan kepada tenaga kerja yang berada di bawah
pimpinannya ….dst
Alat
Perlindungan Diri pada Pekerjaan Konstruksi
Hampir semua APD dipkai pada bidang industri dan
jasa lain dipakai dan digunakan juga dalam dunia konstruksi, karena dunia
konstruksi bukan hanya membangun fasilitas baru tetapi juga memelihara dan
memperbaiki suatu fasilitas yang masih berjalan.
Alat-alat yang lazim dipakai dlam jasa konstruks
antara lain :
1.Topi keselamatan (Safety Helmet) untuk bekerja di tempat beresiko karena benda jatuh
atau melayang, dan dilengkapi dengan ikatan kedagu untuk menghalangi
terlepasnya helmet dari kepala akibat menunduk atau karena benda jatuh
2.Sepatu keselamatan (safety booth) untuk mengindari kecelakaan yang diakibatkan
tersandung bahan keras seperti logam atau kayu, terinjak atau terhimpit beban
berat atau mencegah luka bakar pada waktu mengelas. Sepatu boot karet bila
bekerja pada pekerjaan tanah dan pengecoran beton.
3.Sabuk pengaman (safety
belt) untuk mencegah cedera yang lebih parah pada pekerja yang bekerja di
ketinggian (tinggi > 2m)
4.Kaca mata pelindung
(protective goggles) untuk
melindungi meta dari percikan logam cair, percikan bahan kimia, seta kacamata
pelindung untuk pekerjaan menggerinda dan pekejaan berdebu.
5.Masker gas dan masker debu adalah alat perlindungan
untuk melindungi pernafasan dari gas beracun dan berdebu.
6.Masker pelindung pengelasan yang dilengkapi kaca
pengaman (shade of lens) yang
disesuaikan dengan diameter las (welding
rod). Untuk welding rod 1/16”
sampai 5/32 gunakan shade no 10.
untuk welding rod 3/16” sampai 1/4 “
gunakan shade no 13
7.Pelindung pendengaran untuk mencegah rusaknya
pendengaran akibat suara bising di atas ambang aman seperti pekerjaan plat
logam
8.Sarung tangan untuk pekerjaan yang dapat
menimbulkan cedera lecet atau terluka pada tangan seperti pekerjaan pembesian
fabrikasi dan penyetelan, pekerjaan les, membawa barang-barang berbahaya dan
korosif seperti asam dan alkali.
Ada berbagai sarung tangan
yang dikenal antara lain :
a.
Sarung tangan kulit
b.
Sarung tangan katun
c.
Sarung tangan karet untuk isolasi
Sarung tangan kulit digunakan untuk
pekerjaan pengelasan, pemindahan pipa dll.
Sarung tangan katun digunakan pada pekerja besi beton, pekerjaan bobokan dan batu,
pelindung pada waktu harus menaiki tangga untuk pekerjaan ketinggian.
Sarung tangan karet untuk pekerjaan listrik yang
dijaga agar tidak ada yang dirobek
supaya tidak terjadi bahaya kena arus listrik
Disamping alat pelindung diri diatas, pekerja harus
berpakaian yang komplit sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditanganinya seperti
tukang las harus dilengkapi jaket/rompi kulit atau minimal harus memekai kaos
dan celana panjang.
Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam penggunaan APD
APD akan berfungsi dengan sempurna apabila telah
sesuai dengan standar yang ditentukan dan dipakai secara baik dan benar. Hal-hal
yang perlu diperhatikan :
1.
Sediakanlah APD yang telah teruji dan telah memiliki SNI atau standar
Internasional lainnya yang diakui.
2.
Pakailah APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan walaupun pekerjaan
tersebut hanya memerlukan waktu yng singkat.
3.
APD harus dipakai dengan tepat dan benar
4.
Jadikanlah kebiasaan memakai APD menjadi budaya. Ketidaknyamanan dalam
memakai APD jangan dijadikan alas an untuk menolak memakainya
5.
APD tidak boleh diubah-ubah pemakaiannya , kalau memang terasa tidak
nyaman dipakai harus dilaporkan kepada atasan atay pemberi kewajiban pemakaian
alat tersebut.
6.
APD dijaga agar tetap berfungsi dengan baik.
7.
Semua pekerja, pengunjung dan mitra kerja yang ada dilokasi proyek
konstruksi harus memakai APD yang diwajibkan , seperti topi keselamatan,
Standar yang
dipakai
Apabila akan membeli APD
kita harus berpedoman kepada standar industri yang berlaku. Belilah hanya
barang yang telah mencentumkan kode SNI (STANDAR NASIONAL INDONESIA) atau JIS
untuk barang buatan Jepangn ANSI , BP dsb. Tergantung dari Negara asal berang
kebutuhan proyek dan dinyatakan layak untuk pekerjaan di maksud.
Di bawah ini beberapa contoh standar APD dengan SNI
dam standar internasional lainnya.
a.
Helmet (topi pengaman) : ANZI Z 89,1997 standar
b.
Sepatu pengaman (safety boot)
: SII-0645-82, DIN 4843,
c.
Australian standard AS/NZS 2210.3.2000.ANZI Z 41PT 99,SS 105,1997
d.
Sabuk pengaman : EN 795 Class C ANZI OSHA
Banyak lagi standard-standard yang diberlakukan di
Negara maju, tetapi yang lebih penting kalau kita memakai produk dalam negeri
ujilah ketahanannya terhadap suatu beban yang akan diberikan kepadanya dengan
toleransi minimal 50%. Hal ini penting karena mungkin bagi kontraktor kecil dan
menengah apabila harus menyediakan pridu impor akan menjadi beban yang berat
bagi keuangan perusahaan. Perlu juga dipertimbangkan daya tahan dan kualitas
barang yang ada untuk pemakaian beberapa proyek pekerjaan atau beberapa periode
pekerjaan sehingga akan menghemat pengeluaran.
BAB III
P E N I L A
I A N
Soal Esay :
1.
Buatlah 5
Prosedur Kerja yang anda ketahui untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja
bila prosedur tersebut diterapkan !
2.
Jelaskan minimal
3 upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah kecelakaan kerja !
3.
Pencegahan
penyakit akibat kerja bidang konstruksi dapat dikalukan dengan beberapa upaya.
Sebutkan dan jelaskan !
4.
Sebutkan dan
Jelaskan potensi-potensi yang mengakibatkan kecelakaan kerja pada pekerjaan
konstruksi !
5.
Bila terjadi
kecelakaan kerja di lokasi kerja, anda wajib melakukan tindakan PPPK pada si
korban. Buatlah satu contoh pertolongan pertama yang anda lakukan bila
seseorang pekerja mengalami kecelakaan jatuh dari tempat ketinggian !
6.
Jelaskan
fungsi-fungsi APD dibawah ini :
a. Safety helmet
b. Safety Belt
c. Safty Booth
d.
Sarung tangan kulit
e.
Sarung tangan katun
f.
Sarung tangan karet
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1982. Keselamatan Kerja dalam
Tatalaksana Bengkel 1, Jakarta: Direkturat
Pendidikan Menengah Kejuruan
Departemen Pekerjaan Umum,
2005. Pedoman Penyelenggaraan
Pemberdayaan Penanggungjawab Teknik Badan Usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi
Kecil, Jakarta: Badan Pembinaan
Konstruksi dan Sumber Daya Manusia
Ervianto Wulfran I, 2005. Manajemen Proyek Konstruksi, Yogyakarta:
CV. Andi Offset
John Ridley, 2008. Kesehatan dan
Keselamatan Kerja Ikhtisar, Jakarta:
Penerbit Erlangga
Manahara R. Siahaan, 2006. K3 dan Lingkungan, Jakarta: Asosiasi
Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia.