Jumat, 18 Mei 2012

PROSEDUR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)





MODUL K3  02
 


MELAKSANAKAN PROSEDUR
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA (K3)


hm00223_
 


in00378_
 



Oleh
               I Made Buda Astika, S.Pd., M.Pd


PEMERINTAH KOTA DENPASAR
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KOTA DENPASAR
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 DENPASAR
2009


KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat, rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan modul 02 dengan judul “Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja”  ini.

Industri di Indonesia saat ini tengah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sudah barang tentu membutuhkan sumber daya manisia (SDM) yang banyak pula untuk menggerakan usaha di industri-industri tersebut. Oleh karena itu perlu adanya perlindungan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para tenaga kerja.

Kecelakaan dan penyakit akibat kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh pengasilan yang diakibatkan oleh adanya resiko-resiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan akan keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama, baik dari sisi perusahaan untuk memberikan suasanan dan sistem kerja yang aman serta dari sisi tenaga kerja untuk bertindak secara selamat.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang merupakan salah satu lembaga pendidikan yang mencetak tenaga kerja tingkat menengah, perlu diberikan pengetahuan K3 dan keterampilan tambahan untuk dapat menjaga kondisi kerja tetap sehat, menghindari resiko kecelakaan kerja dan menguasai keterampilan melakukan pertolongan pertama bila dilingkungan kerjanya terjadi resiko kecelakaan sebelum diberikan tindakan pertolongan lebih lanjut.

Modul ini disusun untuk menambah pengetahuan dan keterampilan serta membantu para siswa yang mempelajari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pada akhirnya, kami harapkan modul ini bermanfaat dalam pembelajaran dan menambah keterampilan siswa dalam penerapan K3 saat belajar di bangku sekolah maupun pada saat bekerja dimanapun. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang membantu terwujudnya modul ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan perlindungan kepadanya.




                                                                                                Denpasar, Oktober 2009
                                                                                                Penyusun,


                                                                                                I Made Buda Astika, S.Pd., M.Pd
                                                                                                NIP. 19650703 198803 1 016

DAFTAR  ISI


KATA   PENGANTAR …………………………………………………………………………………………………..          i
DAFTAR  ISI ……………………………………………………………………………………………………………….        ii
TUJUAN AKHIR ………………………………………………………………………………………………………….        iii

I.   DESKRIPSI ……………………………………………………………………………………………………….        1

II. PEMBELAJARAN
1.      Prosedur K3 ……………………………………………………………………………………………..       8
2.      Kesehatan Lingkungan Kerja …………………………………………………………………….        15
3.      Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja ……………………………………………………….      16
4.      Pencegahan Penyakit Akibat Kerja  …………………………………………………………..      19
5.      Pengendalian Potensi Bahaya ………….……………………………………………………….       20
6.      Analisis Kecelakaan Kerja ………………………………………………………………………….      20
7.      Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) ……………………………………………      21
8.      Pemeriksaan Kesehatan …..……………………………………………………………………….      22
9.      Alat Pelindung Diri ……………………………………………………………………………………       23

III.     PENILAIAN
1.      Soal Esay ……………………………………………………………………………………………………..      27


DAFTAR PUSTAKA
















I.       DESKRIPSI

Nama Modul                   :  Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kode Kompetensi            :
Standar Kompetensi        :  Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kompetensi Dasar           :  Melaksanakan prosedur K3
Durasi Waktu                  :  22 Jam (@45 meneit)
Indikator                          :
a.         Dapat mengetahui prosedur – prosedur dari K3
b.         Mengikuti dengan benar prosedur penanganan keadaan  darurat
c.         Menerapkan prosedur penggunaan APD

Mater                              :      1.  Prosedur – prosedur K3
2.    Pencegahan kecelakaan kerja
3.    Pencegahan penyakit akibat kerja
4.    Pengendalian potensi bahaya
5.    Analisa kecelakaan kerja
6.    PPPK
7.    Pemeriksaan Kesehatan
8.    Kewajiban untuk menyediakan dan memakai APD
9.    APD pada pekerjaan konstruksi
10.    Hal – hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan APD
11.    Acuan/standar yang digunakan

Tujuan Akhir                      :  Setelah pembelajaran selesai siswa dapat :
1.    Menyebutkan dan menjelaskan prosedur-prosedur dari K3
2.    Menjelaskan Peralatan K3 di Proyek
3.    Menjelaskan Upaya Pencegahan Kecelakaan
4.    Menjelaskan upaya-upaya pencegahan penyakait akibat kerja (Sustisi, Isolasi, Ventilasi, Alat Pelindung Diri, Pemeriksaan Kesehatan, Latihan dan Informasi sebelum Kerja, Istirahat dalam bekerja)
5.    Menjelaskan cara mengenalisis  pontensi bahaya
6.    Menjelaskan meniadakan dan mengendalikan potensi bahaya
7.    Menjelaskan kegunaan analisa kecelakaan kerja
8.    Menjelaskan teknik-teknik menganalisa kecelakaan kerja
9.    Menjelaskan jenis-jenis P3K di Proyek
10.    Memperagakan/simulasi pelaksanaan P3K
11.    Menjelaskan tujuan pemeriksaan kesehatan
12.    Menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan dan Kesehatan Kerja Bab V, Bab III dan Bab X
13.    Menjelaskan macam-macam dan fungsi APD
14.    Meperagakan pengunaan APD
15.    Menerapkan penggunaan APD
16.    Menjelaskan Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan APD
17.    Menjelaskan Acuan/standar yang dipakai dalam pengadaan APD

Cek Kemampuan :
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan cara menulis oftion jawaban (a, b, c, d dan e) yang dianggap paling benar !

1.      Prosedur kerja untuk dipatuhi oleh pekerja untuk :
a.      Mencegah kecelakaan kerja                                d. Menjaga alat tidak cepat rusak
b.      Meningkatkan keuntungan perusahaan               e. a, b, c dan d semua benar
c.       Memperlancar pekerjaan

2.      Prosedur K3 perlu dimengerti oleh :
a.      Semua personal yang terlibat di perusaahan yang bersangkutan
b.      Hanya pekerja yang melakukan pekerjaan tersebut saja
c.       Oleh pengunjung proyek
d.      Para manajmen perusahaan
e.      Oleh petugas K3

3.      Isi dari kotak P3K minimal adalah
a.      Obat merah, perban, plester dan obat-obat generic
b.      Obat merah, jarum suntik, termoneter
c.       Makanan ringan
d.      Alat-alat tukang
e.      Alat tulis kantor

4.      Pihak mana yang bertanggung jawab, jika salah seorang pekerja mengalami kecelakaan tanpa disengaja pada saat bekerja ?
a.      Keluarga pekerja
b.      Orang yang mengakibatkan pekerja celaka
c.       Perusahaan tempat dimana pekerja bekerja
d.      Seluruh pekerja
e.      Pemerintah

5.      Seorang pekerja mengalami kecelakaan karena tidak atau lalai memakai APD, padahal perusahaan ditempat dia bekerja menyediakan alat APD tersebut, dalam kejadian ini pihak mana yang harus bertanggungjawab ?
a.      Keluarga pekerja
b.      Orang yang mengakibatkan pekerja celaka
c.       Perusahaan tempat dimana pekerja bekerja
d.      Seluruh pekerja
e.      Pemerintah
6.      Pekerja diharuskan memakai sabuk pengaman (safety belt) pada saat bekerja pada batas ketinggian berapa ?
a.      2 meter                 d. 3 meter
b.      4 meter                 e. 5 meter
c.       6 meter

7.      Ada berbagai sarung tangan pelindung yang digunakan pada saat bekerja, diantaranya sarung tangan kulit, katun dan karet. Sarung tangan mana yang digunakan pada pekerjaan pengelasan ?
a.      Sarung tangan kulit                                   d. Sarung tangan plastik
b.      Sarung tangan karet                                 e. Sarung tangan katun
c.       Sarung tangan kain

8.      Sarung tangan yang dipakai untuk pekerjaan besi beton adalah :
a.      Sarung tangan kulit                                   d. sarung tangan plastik
b.       Sarung tangan karet                                e. Sarung tangan katun
c.       Sarung tangan kain

9.      Pekerja pada waktu menaiki tangga untuk pekerjaan ketinggian sarung tangan yang digunakan adalah :
a.      Sarung tangan kulit                                   d. sarung tangan plastik
b.       Sarung tangan karet                                e. Sarung tangan katun
c.       Sarung tangan kain

10.  Untuk pekerjaan listrik agar tidak terjadi bahaya kena arus listrik, pekerja harus memakai :
a.      Sarung tangan kulit                                   d. sarung tangan plastik
b.       Sarung tangan karet                                e. Sarung tangan katun
c.       Sarung tangan kain

11.  Untuk mengindari kecelakaan tersandung kayu, terhimpit benda berat diperlukan sepatu keselamatan (safety sous), sebaiknya sepatu yang terbuat dari bahan apa yang nyaman dipakai :
a.      Besi                                                           d. kaca
b.      Kain                                                           e. karet
c.       Kulit

12.  Bagi kariawan baru, untuk mengindari kecelakaan kerja, pengusaha atau pengurus diwajibkan menjelaskan tentang K3, kecuali :
a.      Kondisi dan bahaya yang dapat timbul ditempat kerjanya
b.      Semua pengaman dan alat-alat perlindungan dalam tempat kerja
c.       Kondisi keuangan dalam perusahaan
d.      APD bagi tenaga kerja yang bersangkutan
e.      Rambu-rambu K3
13.  Setelah pekerja selesai pekerjaan masing-masing, APD yang digunakan harus :
a.      Dibawa pulang                                          d. Dibersihkan dan disimpan
b.      Dibuang                                                     e. dijual
c.       Menjadi tanggung jawab perusahaan

14.  Apakah pekerja berhak menyatakan keberatan atau menolak untuk melakukan pekerjaan jika APD yang disiapkan tidak lengkap ?
a.      Tidak                                                         d. a,b,c semua benar
b.      Ya                                                              e. a,b,c semua salah
c.       Ragu-ragu

15.  Bagi para pengunjung proyek untuk mengindari kecelakaan diwajibkan memakai :
a.      Sarung tangan                                           d. Topi keselamatan
b.      Masker pelindung                                     e. Sabuk pengaman
c.       Sepatu karet

16.  Salah satu keuntungan pengusaha menyedikan APD untuk pekerja adalah, kecuali :
a.      Waktu kerja tidak terganggu                    d. Biaya pengobatan kariyawan berkurang
b.      Keuntungan perusahaan semakin besar  e. Pekerjaan semakin cepat diselesaikan
c.       Berkurangnya aset nasional berupa tenaga kerja terampil

17.  Kariyawan yang tiba-tiba meninggal dunia pada saat bekerja, tanpa diakibatkan sesuatu apapun. Kejadian seperti ini apakah keluarga korban berhak mendapatkan Jasa Raharja dari perusahaan :
a.      Ya                                                              d. Tidak
b.      Tergantung Kebijakan Perusahaan           e. No Comment
c.       Diberikan setengah tanggungan

18.  Pekerja yang perlu waktu menyelesaikan pekerjaan hanya 5-10 menit, apakah pekerja perlu memakai APD ?
a.      Tidak                                                         d. a,b,c semua benar
b.      Ya                                                              e. a,b,c semua salah
c.       Ragu-ragu

19.  Bagian tubuh yang sering mendapatka kecelakaan, yaitu :
a.      Kepala, tangan, kaki                                 d. Mata
b.      Telinga                                                      e. Hidung
c.       Mulut


20.  Bahaya yang ditimbulkan oleh pekerja yang menggunakan bahan peledak adalah :
a.      Kepala pusing                                            d. Lemah syawat
b.      Influenza                                                   e. Keracunan
c.       Keracunan terutama oleh asam nitrat
21.  Di bawah ini cara pencegahan penyakit akibat kerja, kecuali :
a.      Menggunakan APD                                   d. Latihan dan informasi sebelum bekerja
b.      Istirat dalam bekerja                                e. Mendengarkan music
c.       Mentaati prosedur kerja

22.  Penyebab penyakit akibat kerja dibidang konstruksi, khususnya untuk tukang kayu adalah :
a.      Keluhan nyeri pinggang dan tulang belakang      d. Desentri
b.      Malaria                                                                 e. Demam berdarah
c.       Pusing-pusing

23.  Apa yang perlu disediakan di proyek sebagai petunjuk pertolongan, bila terjadi kecelakaan atau musibah :
a.      Bahan dan alat-alat P3K                           d. Radio
b.      Walkman                                                   e. Televisi
c.       Obat merah

24.  Bagaimana cara pencegahan kecelakaan yang disebabkan oleh beberapa faktor manusia:
a.      Kampanye dan penyuluhan K3 secara berkala untuk menumbuhkan kesadaran
ber- K3
b.      Melaksanakan workshop K3
c.       Membuat dan melengkapi rambu-rambu K3 di proyek
d.      Menyipakan MCK
e.       A, b, c dan d semua benar

25.  Penyebab terjadinya kecelakaan terkena aliran listrik, kebakaran dan ledakan, yaitu :
a.      Karena tidak memakai kaca mata
b.      Karena adanya kabel-kabel listrik dan panel-panel yang rusak dan terpegang oleh pekerja (karena terstrum listrik)
c.       Tidak adanya perlengkapan P3K
d.      Banyak bakteri dan virus
e.      Ruang kerja yang tidak tertata dengan baik

26.  Menurut saudara, apakah perlu K3 diterapkan ditempat pekerjaan :
a.      Perlu                                                                      d. biasa-biasa saja
b.      Tidak perlu                                                            e. Ragu-ragu
c.       Sangat perlu

27.  Di bawah ini cara-cara pengelolaan potensi bahaya yang dianjurkan adalah :
a.      Mempelajari dan mengenal standar atau prosedur
b.      Membuat dan menyebarkan brosur-brosur, leaflet dan membuat rambu-rambu K3
c.       Menggunakan daftar periksa (checklist) atau berdasarkan pengalaman pada unit/bagian sejenis dan diskusi
d.      Memakai metode identifikasi bahaya sekaligus analisisnya
e.      A, b, c dan d benar semua

28.  Salah satu tujuan menganalisis potensi bahaya (hazard analysis) dalah :
a.      Seberapa seriusnya bahaya                                  d. Menentukan Prosedur K3
b.      Mentukan APD                                                      e. Menentukan P3K
c.       a, b, c dan d semua salah

29.  Tindakan-tindakan penanggulangan potensi bahaya (hazard recovery) adalah :
a.      Penanganan bahaya jika upaya pengendalian bahaya mengalami kegagalan
b.      Upaya mengurangi akibat
c.       Rehabilitasi
d.      Pemasangan rambu-rambu K3
e.      a, b, c dan d semua benar

30.  Pertolongan pertama perlu dilakukan pada saat terjadinya kecelakaan. Contoh pertolongan pertama yaitu dengan member nafas buatan bila pernafasan terhenti. Pemberian nafas buatan dilakukan dengan cara :
a.      Membuka mulut korban dengan jari-jari
b.      Tangan yang masuk kemulut korban harus bersih
c.       Tekan sudut rahangnya kedepan dari belakang untuk menyakinkan bahwa lidahnya terjulur dan nafasnya bebas.
d.      Memegang tengkuk atau leher si korban dengan hati-hati dan membaringkannya sambil kepalanya dibawahkan.
e.      a, b, c dab d  beanar semua



















II.    PEMBELAJARAN


1.      Prosedur K3

Prosedur k3 memiliki fungsi yang sama namun keadaannya berbeda beda karena kondisi dan keadaan yang berbeda beda, oleh karena itu setiap jenis pekerjaan memiliki prosedur yang berbeda-beda pula. Sehingga prosedur k3 tidak sembarangan ditetapkan dalam suatu pekerjaan, karena harus sesuai prosedur di lapangan.

Prosedur kerja adalah Aturan-aturan atau cara kerja yang berlaku saat melakukan suatu pekerjaan dalam bidang pekerjaan tertentu. Biasanya prosedur kerja ditunjukan kepada pekerja yang akan memulai suatu pekerjaan.

Prosedur kerja yang lengkap dan benar akan dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja, sehingga akan menjamin keefektifan dan evisiensi dalam suatu pekerjaan. Oleh karena itu para pekerja dimanapun dan jenis pekerjaan apapun wajib mentaati prosedur kerja yang ditetapkan. Resiko kerja akan ada disetiap pekerjaan, hanya dibedakan besar kecil resiko ditentukan oleh jenis pekerjaan, besar pekerjaan, pekerja yang telibat, fasilitas alat pelindung diri (APD) dan kompetensi pekerja.

Di bawah ini beberapa prosedur kerja yang biasa dihadapi sehari-hari.
a.      Prosedur Berlalu lintas dengan kendaraan roda dua:
·      Sebelum menggunakan motor, periksalah kembali kondisi motor mulai dari mesin, spion, ban motor, rem, rating, bensin, lampu, dll.
·      Setelah itu, siapkan peralatan keselamatan berkendara sepeda motor seperti : helm, sarung tangan, masker, kacamata, dll dan juga surat-surat motor seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan juga SIM (Surat Ijin Mengemudi).
·      Motorpun siap digunakan, dan jangan lupa juga untuk membawa surat-surat motor.
·      Ingatlah selalu mematuhi aturan lalu lintas seperti traffic light (lampu lalu lintas), marka jalan, juga kecepatan berkendara. Maka kita akan sampai di tempat tujuan dengan aman.

b.   Mesin Uap
STANDARD OPERATING PROCESS (SOP) Keselamatan Kerja Peralatan Uap Panas Bertekanan

 


Standar operasi peralatan ini digunakan pada kegiatan sterilisasi pada pengalengan, sterilisasi media, peralatan gelas dengan menggunakan suhu 121 °C dengan tekanan 15 Psi. Resiko yang dapat ditimbulkan dari kecerobohan mengoperasikan alat akan menyebabkan ledakan, kerusakan bahan  dan kerusakan alat.


           
Langkah Kerja
Berikut adalah langkah kerja yang harus diikuti untuk keselamatan kerja:Periksa kondisi alat sehingga siap untuk dioperasikan  meliputi : ? Pemeriksaan aliran listrik pada stop kontak, steker dan panel.? Pemeriksaan voltage ? Pemeriksaan kabel dan kelengkapan alat


 
Periksa kebersihan alat yang akan digunakan meliputi pencucian dan penggantian air sebelum digunakan sesuai volume yang diprasyartakan.

Masukkan bahan/alat yang akan disterilisasi ke dalam alat kemudian tutup dan kunci dengan benar Tutup ketel dan kunci dengan rapat. Caranya tempatkan posisi penutup rata dengan bibir ketel uap, pasang skrup pengaman kemudian putar kanan dan kiri bersamaan sampai betul – betul rapat.

Ingat! Pemasangan skrup pengaman tidak benar, uap akan keluar lewat celah – celah penutup. Lubang pengeluaran uap yang tertutup bahan dan tidak terkontrol akan sangat membahayakan karena tutup ketel bisa lepas dan terjadi semburan liar uap panas

Operasikan alat sesuai dengan prosedur. Lakukan pengaturan panas dan waktu operasi dengan mengatur instrumen yang ada. Jangan sekali-kali anda mengoperasikan alat tersebut sebelum anda dilatih. Akhir dari proses ditandai dengan bunyi alarm berarti tercapainya suhu, tekanan dan waktu sesuai yang telah ditentukan.

Uap dan tekanan yang terbentuk pada alat dibuang dengan cara membuka saluran pembuangan uap sampai indikator menunjukkan angka 0. Ingat ! Uap yang terbuang sangat panas hati-hati jangan mengenai anggota tubuh anda.










 
Buka tutup dan kunci dengan hati – hati pastikan uap dan tekanan telah habis serta pada waktu membuka posisi badan berada disamping. Hindari uap panas yang keluar menerpa wajah anda.

Gunakan sarung tangan anti panas. Angkat bahan yang sudah disterilisasi bersama keranjang dengan hati – hati karena bahan masih keadaan panas

Setelah alat dalam keadaan dingin bersihkan alat yang digunakan dengan cara membuang dan mencuci sisa air pada alat dan keringkan. Cabut steker dari stop kontak. Lakukan perawatan secara berkala khususnya saluran pengeluaran uap, pembuangan air dan kabel.

Perhatian !!
Jangan sekali-kali membuka tutup dan skrup pengaman sebelum uap panas dan tekanan dikeluarkan sampai manometer ke posisi 0. Resiko kecelakaan akan terjadi jika uap panas menyembur keluar dan mengenai anggota badan anda.






c.       Pemadaman Kebakaran
STANDARD OPERATING PROCESS (SOP) Keselamatan Kerja Penanggulangan Kebakaran 

 
Standar operasi peralatan ini digunakan pada kegiatan penanggulangan kebakaran, yang ditimbulkan oleh kayu, minyak, kain, kertas, gas, konslet listrik dan kecorobohan. Resiko yang dapat ditimbulkan dari kebakaran akan menyebabkan kerugian baik materi maupun nyawa anda. Pencegahan yang harus dilakukan meliputi dilarang merokok, dilarang membawa/menggunakan korek api, dilarang menggunakan kalkulator yang tidak flame proof, dilarang memindahkan atau mempermainkan alat pemadam kebakaran kecuali keperluan kebakaran/pengecekan.

Berikut adalah langkah kerja penanggulangan kebakaran yang harus diikuti :
Bila sendiri, segera padamkan api dengan alat pemadam terdekat. Bila mungkin beritahu orang lain dulu baru memadamkan api. Bila berdua atau lebih seorang membunyikan alarm yang lainnya memadamkan.
·         Selamatkan material atau dokumen.
·         Ingat ! keselamatan diri.
·         Bila ada korban celaka, lakukan P3K sesuai prosedur
·         Segera hubungi dinas kebakaran apabila tidak dapat menanggulangi kebakaran sebutkan identitas, nama lokasi, kondisi dan korban
·         Ikuti prosedur darurat dan evakuasi

Lakukan Prosedur Kerja Penanggulangan Kebakaran :

No
Penanggulangan
Ya
Tidak
1
Apakah semua bahan – bahan yang mudah terbakar dan meledak disimpan dan digunakan dengan aman ?


2
Apakah tersedia tempat yang tertutup untuk untuk bahan buangan yang mudah terbakar ?


3
Apakah instruksi – instruksi yang telah dipasang ditempat penyimpanan maupun pembuangan bahan – bahan yang mudah terbakar dan meledak ?


4
Apak alat pemadam kebakaran tersedia dengan jumlah dan jenis yang memadai serta dengan penempatan yang baik dan mudah terlihat ?


5
Apakah telah ditunjuk petugas darurat yang cukup dan diberikan pelatihan dan penanggulangan kebakaran dan keadaan darurat ?


6
Apakah disediakan gelandangan selang (hose rell) yang cukup jumlahnya dan dalam penggunaan dapat memenuhi kebutuhan seluruh bangunan setiap saat serta dihubungkan dengan hydrant ?


7
Hidran kebakaran apakah cukup dan baik dan secara permanen dihubungkan dengan persediaan air yang selalu ada untuk digunakan dalam keadaan dibutuhkan atau darurat oleh petugas serta regu pemadam kebakaran lokal ?


8
Bila terdapat resiko kebakaran khsus misalnya menggunakan magnesium, sodium dll. Apakah tersedia peralatan khusus untuk memadamkannya ?


9
Apakah terdapat sistem peringatan kebakaran (alarm) yang baik, terdengar dan terlihat dengan jelas ?


10
Apakah secara teratur diadakan latihan evakuasi atau penyelamatan bagi seluruh tenaga kerja ?


11
Apakah sistem alarm dan alat pemadam diuji secara teratur dan diberikan label ?


12
Apakah tanda “ Dilarang merokok “ dipasang ditempat



kerja yang mempunyai resiko bahaya kebakaran ?


13
Apakah terdapat prosedur evakuasi penyelamatan secara terltulis dan terpasang secara tepat ?


14
Apakah disediakan sarana penyelamatan diri dengan cepat dan atau jalan penyelamatan diri dengan cepat yang bebas rintangan ?


15
Apakah terdapat sistem komunikasi dan pemanggilan regu kebakaran lokal yang amdal ?


16
Apakah terpasang instruksi – instruksi dan nomor – nomor telepon dalam keadaan bahaya ?




d.      Prosedur dalam Memasang Tabung Gas Elpiji dan Menggunakan Kompor Gas.
a.    Lepaskan segel plastik pada Tabung Elpiji terlebih dahulu.
b.    Selanjutnya pasang regulator pada katup tabung Elpiji.
c.    Setelah regulator terpasang, putar knopnya searah jarum jam sebesar 90ohingga posisinya horizontal. Pastikan regulator tidak kendur atau dapat  terlepas.
content31











d.         Ruangan harus mempunyai sirkulasi udara yang baik, disarankan untuk membuat ventilasi udara dibagian bawah dekat lantai ruangan. Letakkan kompor dibagian yang datar dan jauh dari bahan yang mudah terbakar.
content30














e.         Eratkan klem pada kedua ujung selang sebelum memasang regulator pada tabung Elpiji. Posisi tabung Elpiji harus selalu berdiri tegak dan terhindar dari panas matahari. Pastikan pemutar/tombol kompor harus dalam keadaan mati (off) saat menghubungkan kompor dengan tabung Elpiji.

content30




















f.     Putar knop kompor berlawanan arah jarum jam untuk menyalakan pemantik api dan atur posisi knop untuk mengatur nyala api sesuai kebutuhan.
content32















g.    content32Atur aliran udara hingga nyala api berwarna biru














h.    Hindarkan tumpahnya bahan yang dimasak kedalam kompor.
i.      Gunakan petunjuk atau buku panduan yang telah didapat pada saat membeli kompor baca kembali dan pahami apabila dari pernyataan diatas yang kurang jelas atau kurang dipahami.







2.        Kesehatan Lingkungan Kerja

Pekerjaan konstruksi merupakan pekerjaan yang mengandung atau yang mempunyai potensi terjadinya kecelakaan kerja yang cukup besar. Berbagai macam kecelakaan ditempat kegiatan konstruksi antara lain akibat benda yang jatuh dari atas, karena terpukul, terkena benda tajam , terkena aliran listrik atasu kebakaran, twerpeleset, dan lain-lain.

Dari data yang ada prosentasi kecelakaan pada pekerjaan konstruksi adalah sbb:

-          30%  -  pengangkutan dan lalu lintas
-          29%   - kejatuhan benda
-          5%   -  kebaran
-          26%   -  tergelincir, terpukul
-          10%   -  jatuh dari ketinggian
Sumber laporan ASTEK tahun 1981 – 1987

Bagian tubuh yang sering mendapat kecelakaan adalah : kepala, tangan, kaki padahal bagi para pekerja bagian tubuh itu sangat penting dalam melakukan tugasnya sehari-hari.

Data tentang kecelakaan kerja ditempat kegiatan konstruksi disemua Negara pada umumnya menunjukkan angka yang tinggi. Di Jepang kecelakaan kerja konstruksi rata-rata 42% dari total kecelakaan kerja pada tahun 1989 dengan jumlah yang meninggal sebanyak 2412 orang. Disisi lain gangguan akibat kerja cukup banyak, apalagi pada pekerja konstruksi yang sifat pekerjanya keras dan dilasksanakan pada lingkungan kerja yang umumnya terbuka. Pekerjaan konstruksi terkadang harus dilakukan dalam cuaca yang kurang bersahabat, terkadang dingin terkadang panas, hujan, atau angin kencang. Disamping pekerjaan konstruksi harus dilakukan pada tempat yang berair, lembab gelap dan sebagainya.Bahan yang dipergunakan pada pekerja konstruksi disamping berasal dari bahan-bahan alami juga banyak dari bahan buatan yang tidak jarang mengandung bahan kimia yang mempunyai efek berbahaya bagi para pekerja.

Hal-hal seperti itu merupakan sumber penyakit akibat kerja atau juga dapat disebut sebagai penyakit jabatan, karena pekerja sakit akibat kerja atau sakit yang diperoleh pada waktu melakukan pekerjaan.

Menurut undang-undang, penyakit akibat kerja adalah penyakit yang timbul karena hubungan kerja dalam hal ini juga termasuk kecelakaan kerja.

Penyakit akibat kerja harus mendapatkan perhatian secara khusus karana:
  1. Penyakit yang terjadi dapat menimbulkan cacat
2. Penyebabnya adalah akibat perbuatan manusia, peralatan atau bahan yang dipergunakan.
3. Penyakit akibat kerja akan menurunkan produktivitas dan kemampuan  pekerja



3.    Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja

Telah diurikan pada modul 1, bahwa penyebab terjadinya kecelakaan adalah faktor manusia dan faktor konstruksi, alat dan lingkungan. Kunci pencegahan terjadinya kecelakaan adalah mendorong adanya ketertiban dan disiplin kerja serta menjaga agar keadaan lapangan tertata dengan baik, teratur dan bersih.

Perencanaan K3 adalah program yang harus diperhitungkan oleh kontraktor sebelum pelaksanaan tender. Hal ini harus dilakukan agar tercipta lingkungan kerja yang aman serta tercapainya kesejahteraan dalam bekerja baik bagi pekerja, lingkungan maupun property.

Perencanaan K3 meliputi:
     1. Pemilihan sistim dan peralatan
            a. Metode kerja
            b. Penggunaan peralatan berat (crane, excavater, shovel,dll)
     2. Perhitungan kekuatan dan stabilitas dari sarana kerja seperti:
            a. Platform
            b. Jaring pengaman
            c. Tangga darurat
            d. Penutup lubang, dll
     3. Penentu prosedur kerja
     4. Penempatan prasarana kerja baik bahan maupun peralatan
     5. Mengidentifikasi potensi bahaya dengan mengantisipasinya:
            a. Terjatuhnya dari ketinggian
            b. Kebakaran
            c. Peledakan akibat mesin atau listrik
            d. Benda yang jatuh dari atas
            e. Merencanakan biaya yang diperlukan

Kunci utama yang harus dilakukan pekerja untuk menghindari terjadinya krecelakaan kerja yaitu disiplin dalam bekerja serta selalu menjaga tempat kerjanya agar tetap bersih, rapi dan tertata dengan baik. Selain itu hal lain yang dapat dilakukan untuk terus menumbuhkan kesadaran pekerjaan adalah :
  1. Mengadakan Kampanye dan penyuluhan K3 secara teratur untuk menumbuhkan kesadaran mengenai arti penting K3.
  2. Mengadakan latihan dan demonstrasi K3 bagi para pekerja maupun staf kontraktor.
  3. Melakukan pengecekan secara teratur.
  4. Memasang poster-poster dan tanda-tanda K3 pada tempat-tempat yang strategis.
  5. Memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang tidak disiplin dan mematuhi peraturan K3 serta memberi penghargaan bagi mereka yang disiplin dan patuh melaksanakan K3.
  6. Usahakan adanya pertemuan, diskusi dan dialog tentang K3 baik dengan pekerja maupun staf, sebelum mulai atau setelah selesai bekeraja, selama proyek berjalan dan dilakukuan secara berkala.

Pencegahan kecelakaan yang disebabkan oleh factor teknis yang meliputi konstruksi, penggunaan alat, bahan dan factor lingkungan telah secara rinci diuraikan dalam buku  Pedoman Keselamatan Kerja Pada Tempat  Kegiatan Konstruksi yang merupakan Surat Keputusan Bersama Mentri Tenaga Kerja dan Mentri Pekerjaan Umum dan dijadikan buku acuan di tempat kegiatan konstruksi.

Pada buku ini disajikan beberapa hal yang penting berupa suatu ilustrasi dan contoh-contoh yang didasarkan pada praktik lapangan anatra lain :

d.         Pencegahan kecelakaan akibat angkutan, penggunaan alat dan lalu lintas.

Kecelakaan yang disebabkan oleh angkutan lalu lintas termasuk sebanyak (30%). Pengaturan lalu lintas, pengangkutan bahan, alat serta cara penggunaan alat perlu mendapat perhatian.

Penempatan bahan, alat pada lokasi proyek perlu diencanakan sebaik-baiknya, agar pada waktu bahan dan alat tersebut akan diangkut dan digunakan tidak membahayakan para pekerja dan tidak mengganggu lalu lintas di tempat kerja.

Sebagai contoh ketentuan penggunaan peralatan perpindahan tanah,dirinci dalam :
  1. Ketentuan  persyaratan alat pemindahan tanah itu sendiri. Alat harus dalam keadaan baik untuk digunakan, perlengkapan peralatan diantaranya data dan informasi alat, lampu sain, lampu sinyal, alat peredam dan lain-lain harus lengkap dan dalam keadaan baik;
  2. Ketentuan persyaratan operatornya, antara lain keterampilannya, alat perlindungannya, perlemgkapan dan lain-lain;
  3. Cara penggunaan dari cara menghidupkan mesin, cara mengoperasikan, cara memarkir dan lain-lain.
  4. Pencegahan kecelakaan yang disebabkan oleh kejatuhan benda (29%) antara lain :
·      Untuk menghindari benda-benda yang jatuh dari bangunan perlu dipasang jaring/jala.
·      Benda-benda yang tidak terpakai tidak boleh dibuang dengan cara menjatuhkan ke bawah.
·      Bila memindahkan benda yang berat dan sulit harus ada alat pengaman agar tidak menimbulkan bahaya.
i.        Bangunan bantu seperti  perancah harus dibuat yang kokoh agar tidak roboh.
  1. Pekerja harus menggunakan helm
  2. Pencegahan kecelakaan yang disebabkan tergelincir, terpukul, terkena benda tajam/keras antara lain :
·      Jalan kerja dan injakan kaki, harus dijaga agar tetap bersih dan tidak licin.
·      Cara kerja harus dalam posisi dan sikap yang betul.
·      Jangan menggunakan alat kerja yang bukan semestinya, misalnya pahat untuk memukul kayu.
·      Pakailah sepatu kerja, sarung tangan kerja dan helm.

l.           Pencegahan kecelakaan karena jatuh dari tempat yang tinggi.
Kecelakaan jatuh dari tempat yang tinggi sering terjadi pada pekerjaan atap, pembuatan dinding yang tinggi seperti plesteran maupun keramik dinding, pekerja langit-langit dan lain-lain sehingga perlu menggunakan perancah.

Pencegahan kecelakaan karena jatuh dari tempat yang tinggi, antara lain :
  1. Perancah harus dibuat yang baik dam kokoh, tidak ada perancahyang dibuat secara darurat.
  2. Perancah harus terkait pada bangunan sehingga tidak roboh.
  3. Perancah tidak boleh dimuati melampaui kekuatanya.
  4. Papan untuk injakan kait dibuat dari papan kayu yang kuat dan harus lebih dari satu papan.
Maksudnya bila ada satu papan yang patah masih ada papan yang lain:
1)   Papan injakan/plat form agar diberi tanda maximum kemampuan atau 80% x kemampuan.
2)   Injakan harus diberi pegangan.
  1. Lantai perancah harus tetap bersih dan tidak licin.
  2. Pekerja menggunakan sabuk dan tali pengaman.

m.      Pencegahan akibat terkena lairan listrik, kebakaran dan ledakan.
Kecelakaan akibat terkena aliran listrik dan kebakaran jarang terjadi tetapi berakibat fatal. Orang terkena kecelakaan ini mengalami luka parah bahkan meninggal. Oleh karena itu pencegahan dilakukan.
  1. Aliran listrik.
Aliran listrik perlu ditangani oleh orang yang trampil dan ahli.
           Tempat-tempat yang ada aliran listrik/kabel-kabel harus diberi tanda   yang jelas. Pada waktu pemasangan diawasi oleh pengawas yang berkompeten dan sampai uji coba penggunaanya.
  1. Kebakaran.
Kebakaran biasanya dimulai dari api kecil dan api menjadi besar bila disekeliling sumber api terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar. Oleh karena itu hindari api sekecil apapun.
Bahan yang mudah terbakar, seperti persediaan minyak, minyak cat, kayu harus jauh dari sumber api. Di tempat bahan-bahan yang mudah terbakar harus diberi tanda dilarang merokok.
Bila di lokasi ada bedeng tempat menginap, harus dikontrol secara rutin. Aliran listrik perlu mendapat pengamanan yang baik dan pengecekan secara rutin.

c.       Ledakan.
Pada proyek besar kadang kadang perlu meledakkan bagian lapangan yang terlalu keras. Untuk meledakkan lapangan itu perlu ada ijin dan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan sekitar daerah yang akan diledakkan harus diamankan denga cara memberi tanda dilarang masuk. Pada saat akan memberi peledakan perlu diadakan penjagaan

n.         Bagian tubuh yang perlu dilindungi
Bagian tubuh yang sering mendapat kecelakaan adalah kepala, tangan dan kaki. Oleh karena itu, bagian tubuh tersebut perlu mendapat perlindungan secukupnya, sesuai dengan sifat pekerjaan yang dilakukan. Alat perlindungan bagian tubuh tersebut adalah sebagai berikut:
a.    helm
b.    sepatu
c.    sarung tangan
d.    pelindung pernafasan
e.    sabuk pengamanan & tali pengaman.


4.Pencegahan Penyakit Akibat Kerja

Penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja merupakan suatu hambatan pada tingkat pengamanan maupun keamanan dalam bekerja. Hal ini tentu dapat menghambat produktivitas kerja. Untuk itu perlu adanya pengenalan terhadap lingkungan kerja, pengendalian lingkungan kerja, pengertian serta usaha pencegahan, baik untuk keselamatan maupun kesehatan kerja, serta perlu adanya hubungan baik antara sesama tenaga kerja maupun pimpinan.
Usaha pencegahan akibat kekurangan segi teknis dibidang konstruksi dapat dilakukan dengan desain kerja yang baik, serta organisasi/pengaturan kerja.

Pencegahan penyakit akibat kerja dapat dilakukan dengan:
a.    Substitusi
     Mengganti bahan-bahan yang membahayakan tubuh manusia dengan bahan yang tidak berbahayakan tanpa mengurangi hasil dan mitos.
b.    Isolasi
     Menjauhkan atau memisahkan suatu proses pekerjaan yang mengganggu atau membahayakan pekerja.
c.    Ventilasi
     Membuat ventilasi ditempat kerja , sehingga sirkulasi udara dapat terjaga.
d.    Alat pelindung diri (APD)
     Alat pelindung diri berupa aksesoris yang telah dirancang agar mampu melindungi pekerja dari penyakit atau kecelakaan kerja. Alat ini berbentuk pakaian, topi pelindung kepala, sarung tangan, sepatu yang dilapisi baja bagian depan untuk menahan beban yang berat, masker khusus untuk melindungi alat pernafasan terhadap debu astau gas yang berbahaya, kacamata khusus dan sebagainya.




e.    Latihan informasi sebelum bekerja
     Agar pekerja mengetahui dan lebih berhati-hati terhadap kemungkinan adanya bahaya kecelakaan kerja maka dianjurkan sebelum bekerja diberi pengetahuan tentang pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja secara teratur sehingga para pekerja sadar akan resiko dari pekerjaan yang mereka jalani dan mampu bekerja secara lebih berhati – hati.
f.     Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja.
     Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerjadan secara berkala untuk mengetahui faktor penyebab dari gangguan kesehatan yang timbul pada pekerja.
g.    Istirahat dalam bekerja
     dianjurkan pada saat bekerja semua pekerja diberi waktu untuk istirahat lebih kurang sepuluh menit secara serentak


5.Pengendalian Potensi Bahaya

Dalam lingkungan kerja, sering kali manusia dihadapkan dengan berbagai macam hazard dan resiko yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Manifestasi dari bahaya industri tidak hanya terjadi pada tenaga kerja, melainkan pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Potensi bahaya ini perlu dikelola melalui empat tahap yaitu:
1. Mengenal potensi bahaya (hazard identification)
a.    Mempelajari dan mengenal standar atau prosedur misalnya   pada petunjuk teknis, brosur,leaflet, MSDS dan sebagainya
b.    Menggunakan daftar periksa(check list) atau berdasarkan pada pengalaman pada unit/bagian sejenis dan diskusi
c.    Memakai metode identifikasi bahaya, sekaligus analisisnya
  
2. Menganalisis potensi bahaya (hazard analysis)
a.    Menentukan besarnya bahaya
b.    Seberapa seriusnya bahaya
c.    Seberapa besar kemungkinan hazard akan terjadi.

3. Meniadakan dan mengendalikan potensi bahaya (hazard elimination and control)
a.  Upaya menemukan solusi untuk mencegah bahaya
     b.  Upaya  penanggulangan potensi bahaya        
  
4. Tindakan penanggulangan potensi bahaya (hazard recovery)
     a.   Penanganan bahaya jika upaya pengendalian bahaya mengalami kegagalan
b.  Upaya mengurangi akibat
c.  Rehabilitasi

6.Analisis Kecelakaan Kerja

Analisa kecelakaan kerja dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang terjadi, menentukan penyebab kecelakaan, mengukur resiko kecelakaan, menentukan kecendrungan kecelakaan serta mengembangkan pengawasan yang harus dilakukan. Analisis ini sangat diperlukan sehingga kecelakaan yang sama tidak terulang kembali. Kecelakaan yang perlu dianalisis yaitu :
o.         1. Setiap kecelakaan baik yang membawa kerugian maupun tidak membawa kerugian.
p.         2. Keadaan nyaris celaka (near-miss)

Untuk menganalisis kecelakaankerja yang harus dilakukan adalah :
q.         Analisa dilakukan oleh petugas yang berwenang dan terlatih, pengawas kerja, atau menejer madya
r.          Mengumpulkan semua informasi terkait dengan kecelakaan kerja, serta melengkapinya dengan laporan teknis.
s.          Semua informasi yang telah didapat kemudian dianalisa dengan mencari hubungan yang logis.


7.Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK)

Pada setiap lokasi pekerjaan konstruksi perlu disiapkan kemampuan untuk dapat melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK) serta tindak lanjutnya. Untuk dapat melakukan PPPK dan tindak lanjutnya di proyek, perlu adanya orang yang dapat melakukan PPPK, alat dan bahan PPPK, daftar nama, alamat, nomor telepon dari orang, instansi yang harus dihubungi apabila terjadi kecelakaan atau musibah, seperti klinik, rumah sakit, pemadam kebakaran, dan lain-lain.

Di proyek perlu disediakan petunjuk pertolongan, bila terjadi kecelakaan atau musibah.
1.      Orang yang dapat melakukan PPPK.
Orang ini dapat sebagai petugas khusus tentang PPPK ataupun mereka yang pernah mengikuti latihan PPPK. Mereka itu boleh staf kontraktor maupun para tukang yang pernah mengikuti kursus PPPK. Bila dipandang perlu dapat mengutus orang untuk mengikuti latihan PPPK.

2.      Alat dan bahan.
Alat, bahan dan alat-alat PPPK dilokasi proyek harus disediakan oleh pihak kontraktor. Setidak-tidaknya tersedia kotak PPPK beserta isi yang lengkap. Kotak PPPK harus dikontrol setiap saat, jangan sampai terjadi pada saat yang diperlukan, isi kotak PPPK kurang atau jumlahnya tinggal sedikit.

3.      Daftar nama, alamat, nomor telepon.
Pada kantor proyek harus tersedia daftar nama, alamat, nomor kantor, nomor instansi yang harus dihubungi bila terjadi keadaan darurat yang perlu bantuan pihak lain.
     
4.      Petunjuk.
Petunjuk yang jelas, berupa poster ataupun papan-papan petunjuk yang dipasang dikantor proyek atau ditempat tempat yang strategis harus dilakukan dalam jumlah yang memadai. Petunjuk mengingatkan kepada semua pihak untuk berhati-hati. Petunjuk yang ditempelkan pada papan yang menghalangi sering sangat membantu bahwa sekitar tempat tersebut berbahaya.

5.      Cara memberikan petolongan pertama.
Berikut ini akan disampaikan contoh pertolongan pertama, yaitu memberikan nafas buatan bila terjadi pernafasan terhenti, maka dapat dicoba dengan memberika pernafasan buatan ke mulut korban dengan cara :
a.      Mengindarkan suatu hambatan dari mulut, dengan jalan membuka mulut si korban denan jari-jari;
b.      Tangan yang masuk ke dalam mulut si korban harus bersih, untuk menghindari kuman dan benda asing;
c.       Memegang tengkuk atau leher si korban dengan hati-hati dan membaringkannya sambil kepalanya dibawahkan;
d.      Tekan sudut rahangnya ke depan dari belakang untuk meyakinkan bahwa lidahnya terjulur dan nafasnya bebas;
e.      Buka mulutnya lebar-lebar dan tarik nafas dalam-dalam. Pijit lubang hidungnya dan padukan dengan mulutnya. Hembuskan dengan keras ke dalam paru-parunya sampai penuh. Lepaskan mulutnya dan perhatikan gerakan si korban. Ulangi lagi cara di atas sampai si korban bernafas kembali.

Bila bekerja sendirian, pijitan jantung masih dapat diterapkan sambil melakukan pernafasan dari mulut ke mulut.
a.      Berlutut di samping korban dekat dadanya;
b.      Lakukanlah beberapa kali pernafasan buatan seperti yang telah diuraikan sebelumnya;
c.       Gantilah dengan cara pijitan jantung dan tekanlah lima kali selang satu detik;
d.      Berilah hembusan lagi;
e.      Ulangi pijitan lima kali, lanjutkan pernafasan buatan ini berganti-ganti, yaitu satu kali hembusan dan lima kali penekanan dada sampai pertolongan datang.

Bila memingkinkan ada seseorang yang membantu, yakni dengan melakukan pemijitan jantung guna mebantu meningkatkan peredaran darah yakni:
a.         Berlutut samping korban dekat dadanya;
b.         Letakkan tangan pada tulang rusuk dada korban;
c.         Tekan kedua tanganmu dengan kuat kedepan si korban sampai kira-kira 5 cm (tidak boleh lebih dari 5 cm);
d.         Ulangi gerakan ini terus menerus selang satu detik dan lakukan dengan hati-hati, karena bila dikerjakan dengan kekerasan akan berbahaya.


8.    Pemeriksaan Kesehatan
           
Pemeriksaan kesehatan kerja perlu dilakukan secara teratur, lebih-lebih bila diketahui adanya penyakit berjangkit secara cepat di tempat kerja. Misalnya sakit mata yang biasanya dianggap sakit ringan itu, bila terjadi pada pekerja maka sakit mata tersebut sebaiknya mendapat perhatian karena penyakit tersebut mudah atau cepat menular. Bayangkan sebagian pekerja sakit mata, bisa menimbulkan pekerjaan terganggu. Untuk pekerja yang bertugas pada pekerjaan yang berpolusi menimbulkan penyakit, perlu dilakukan pengobatan secara kontinu.

Bila pekerjaan dilaksankan bertahun-tahun, bahkan sampai purna bakti, pemeriksaan kesehatan secara berkala sangat dianjurkan. Ini dilakukan agar penyakit akibat kerja dapat dicegah sedini mungkin, sehingga tenaga kerja selalu keadaan sehat dalam bekerja. Maka akan terjadi efektivitas dan efisiensi baiaya akhirnya perusahaan akan menuai keuntungan yang berlipat.

Pemeriksaan kesehatan secara berkala ditangani oleh petugas yang diberikan wewenang untuk mengatur pengelolaannya dan memberikan informasi kepada setiap staf/kariawan yang telah tiba waktunya untuk mengontrol kesehatan serta memberikan rekomendasi/rujukan pada tempat/rumah sakit yang dituju.


9.Alat Pelindung Diri

Sejak dahulu para pengusaha dan para pekerja sudah berusaha untuk melindungi diri mereka dari terjadinya kecelakaan yang mungkin dapat menimpa mereka. Alat pelindung diri itu dapat berupa pakaian, topi untuk melindungi diri dari serangan cuaca atau sepatu yang kuat agar meraka dapat bekerja dengan nyaman tanpa terganggu.

Seiring dengan kemajuan teknologi, alat pelindung diri (APD) semakin beragam bentuk dan fungsinya dan ini sangat membantu menurunkan jumlah pekerja yang cidera atau meninggal akibat kecelakaan kerja.

Di Negara berkembang seperti Indonesia, kesadaran akan penggunaan APD relative masih sangat kurang. Menurut data yang ada pada jamsostek, lebih dari 8000 kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia atau hampir 30 kali setiap hari terjadi kecelakaan kerja. Angka tersebut baru dari laporan PT. Jamsostek untuk keperluan pemberian santunan, belum lagi kecelakaan yang didiamkan, atau tidak berakibat fatal yang terkadang memang sengaja ditutup-tutupi oleh kontraktor untuk menghindari masalah dengan pihak yang berwajib (polisi dan departemen tenaga kerja).

Kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja ini cukup besar, disamping pengeluara biaya untuk berobat juga kerugian waktu yang hilang serta berkurangnya asset nasional berupa tenga terampil di bidang jasa konstruksi.
Banyak kontraktor secara sengaja mengelak dalam kewajibannya untuk menyediakan APD yang memadai dengan alasan tidak dianggarkan dalam proyek dan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Sebenarnya dengan penyedian APD yang cukup, kontraktor justru telah menjaga dirinya untuk tidak mengeluarkan biaya yang tak terduga yang timbul akibat kecelakaan kerja sehingga target keuntungan yang akan diraih tak kan berkurang.
Pemerintah dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja telah mewajibkan kepada para pengelola pekerjaan untuk menyediakan APD dan mewajibkan para pekerja untuk memakainya. Undang-undang ini diperkuat dengan peraturan-peraturan dari menteri yang terkait seperti peraturan menteri tenaga kerja dan menteri pekejaan umum dengan terbitnya pedoman keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kegiatan konstruksi

Penggunaan APD yang standar sangat diperlukan, karena banyak kasus dimana pekerja yang sudah menggunakan APD masih bisa terkena kecelakaan akibat alat yang dipakainya tidak memenuhi standar.

Kewajiban Untuk Menyediakan dan Memakai APD
Ketentuan untuk menyediakan dan memakai APD bagi pengusaha bagi pengusaha dan pekerja konstruksi tertuang dalam Undang-undang tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Di bawah ini adalah kutipan sebagian isi undang-undang tersebut :

BAB V
Pembinaan
Pasal 9
(1)   Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada setiap tenaga kerja baru tentang :
a.      kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul ditempat kerja
b.      semua pengaman dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya
c.       alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
BAB VIII
Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja
Pasal 12
Dengan Peraturan dan Perundangan diatur hak dan kewajiban tenaga kerja untuk :
1.      Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan
2.      Semua dan memntaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
3.      Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana keselamatan kerja yang diwajibkan diragukan olehnya … dst.

BAB X
Kewajiban Pengurus
Pasal 14
Menyediakan secara Cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan kepada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya ….dst



Alat Perlindungan Diri pada Pekerjaan Konstruksi
Hampir semua APD dipkai pada bidang industri dan jasa lain dipakai dan digunakan juga dalam dunia konstruksi, karena dunia konstruksi bukan hanya membangun fasilitas baru tetapi juga memelihara dan memperbaiki suatu fasilitas yang masih berjalan.
Alat-alat yang lazim dipakai dlam jasa konstruks antara lain :
1.Topi keselamatan (Safety Helmet) untuk bekerja di tempat beresiko karena benda jatuh atau melayang, dan dilengkapi dengan ikatan kedagu untuk menghalangi terlepasnya helmet dari kepala akibat menunduk atau karena benda jatuh
2.Sepatu keselamatan (safety booth) untuk mengindari kecelakaan yang diakibatkan tersandung bahan keras seperti logam atau kayu, terinjak atau terhimpit beban berat atau mencegah luka bakar pada waktu mengelas. Sepatu boot karet bila bekerja pada pekerjaan tanah dan pengecoran beton.
3.Sabuk pengaman (safety belt) untuk mencegah cedera yang lebih parah pada pekerja yang bekerja di ketinggian (tinggi > 2m)
4.Kaca mata pelindung  (protective goggles) untuk melindungi meta dari percikan logam cair, percikan bahan kimia, seta kacamata pelindung untuk pekerjaan menggerinda dan pekejaan berdebu.
5.Masker gas dan masker debu adalah alat perlindungan untuk melindungi pernafasan dari gas beracun dan berdebu.
6.Masker pelindung pengelasan yang dilengkapi kaca pengaman (shade of lens) yang disesuaikan dengan diameter las (welding rod). Untuk welding rod 1/16” sampai 5/32 gunakan shade no 10. untuk welding rod 3/16” sampai 1/4 “ gunakan shade no 13
7.Pelindung pendengaran untuk mencegah rusaknya pendengaran akibat suara bising di atas ambang aman seperti pekerjaan plat logam
8.Sarung tangan untuk pekerjaan yang dapat menimbulkan cedera lecet atau terluka pada tangan seperti pekerjaan pembesian fabrikasi dan penyetelan, pekerjaan les, membawa barang-barang berbahaya dan korosif seperti asam dan alkali.
Ada berbagai sarung tangan yang dikenal antara lain :
a.    Sarung tangan kulit
b.    Sarung tangan katun
c.    Sarung tangan karet untuk isolasi
            Sarung tangan kulit digunakan untuk pekerjaan pengelasan, pemindahan pipa dll.
Sarung tangan katun digunakan pada pekerja besi beton, pekerjaan bobokan dan batu, pelindung pada waktu harus menaiki tangga untuk pekerjaan ketinggian.
Sarung tangan karet untuk pekerjaan listrik yang dijaga agar tidak ada yang dirobek supaya tidak terjadi bahaya kena arus listrik
                    
Disamping alat pelindung diri diatas, pekerja harus berpakaian yang komplit sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditanganinya seperti tukang las harus dilengkapi jaket/rompi kulit atau minimal harus memekai kaos dan celana panjang.




Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan APD
APD akan berfungsi dengan sempurna apabila telah sesuai dengan standar yang ditentukan dan dipakai secara baik dan benar. Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1.    Sediakanlah APD yang telah teruji dan telah memiliki SNI atau standar Internasional lainnya yang diakui.
2.    Pakailah APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan walaupun pekerjaan tersebut hanya memerlukan waktu yng singkat.
3.    APD harus dipakai dengan tepat dan benar
4.    Jadikanlah kebiasaan memakai APD menjadi budaya. Ketidaknyamanan dalam memakai APD jangan dijadikan alas an untuk menolak memakainya
5.    APD tidak boleh diubah-ubah pemakaiannya , kalau memang terasa tidak nyaman dipakai harus dilaporkan kepada atasan atay pemberi kewajiban pemakaian alat tersebut.
6.    APD dijaga agar tetap berfungsi dengan baik.
7.    Semua pekerja, pengunjung dan mitra kerja yang ada dilokasi proyek konstruksi harus memakai APD yang diwajibkan , seperti topi keselamatan,

Standar yang dipakai
Apabila akan membeli APD kita harus berpedoman kepada standar industri yang berlaku. Belilah hanya barang yang telah mencentumkan kode SNI (STANDAR NASIONAL INDONESIA) atau JIS untuk barang buatan Jepangn ANSI , BP dsb. Tergantung dari Negara asal berang kebutuhan proyek dan dinyatakan layak untuk pekerjaan di maksud.

Di bawah ini beberapa contoh standar APD dengan SNI dam standar internasional lainnya.
a.      Helmet (topi pengaman) : ANZI Z 89,1997 standar
b.      Sepatu pengaman (safety boot) : SII-0645-82, DIN 4843,
c.       Australian standard AS/NZS 2210.3.2000.ANZI Z 41PT 99,SS 105,1997
d.      Sabuk pengaman : EN 795 Class C ANZI OSHA

Banyak lagi standard-standard yang diberlakukan di Negara maju, tetapi yang lebih penting kalau kita memakai produk dalam negeri ujilah ketahanannya terhadap suatu beban yang akan diberikan kepadanya dengan toleransi minimal 50%. Hal ini penting karena mungkin bagi kontraktor kecil dan menengah apabila harus menyediakan pridu impor akan menjadi beban yang berat bagi keuangan perusahaan. Perlu juga dipertimbangkan daya tahan dan kualitas barang yang ada untuk pemakaian beberapa proyek pekerjaan atau beberapa periode pekerjaan sehingga akan menghemat pengeluaran.








BAB  III
P E N I L A I A N


Soal Esay :

1.    Buatlah 5 Prosedur Kerja yang anda ketahui untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja bila prosedur tersebut diterapkan !
2.    Jelaskan minimal 3 upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah kecelakaan kerja !
3.    Pencegahan penyakit akibat kerja bidang konstruksi dapat dikalukan dengan beberapa upaya. Sebutkan dan jelaskan !
4.    Sebutkan dan Jelaskan potensi-potensi yang mengakibatkan kecelakaan kerja pada pekerjaan konstruksi !
5.    Bila terjadi kecelakaan kerja di lokasi kerja, anda wajib melakukan tindakan PPPK pada si korban. Buatlah satu contoh pertolongan pertama yang anda lakukan bila seseorang pekerja mengalami kecelakaan jatuh dari tempat ketinggian !
6.    Jelaskan fungsi-fungsi APD dibawah ini :
a.      Safety helmet
b.      Safety Belt
c.       Safty Booth
d.      Sarung tangan kulit
e.      Sarung tangan katun
f.        Sarung tangan karet


















DAFTAR PUSTAKA



Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1982. Keselamatan Kerja dalam Tatalaksana Bengkel 1, Jakarta: Direkturat Pendidikan Menengah Kejuruan

Departemen Pekerjaan Umum, 2005. Pedoman Penyelenggaraan Pemberdayaan Penanggungjawab Teknik Badan Usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi Kecil, Jakarta: Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia

Ervianto  Wulfran I, 2005. Manajemen Proyek Konstruksi, Yogyakarta: CV. Andi Offset

John Ridley, 2008. Kesehatan dan Keselamatan Kerja Ikhtisar,  Jakarta: Penerbit Erlangga

Manahara R. Siahaan, 2006. K3 dan Lingkungan, Jakarta: Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia.



           












safety_equipment1

mngelas jok mobil

menggerinda rel kereta api




cvbzsfcbn
safety1-1

DSC02196

Safety Device